Penalutim.com, Luwu Timur – Salah satu Perusahaan Tambang Nikel di Luwu Timur sebut saja PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) baru-baru ini mengalami gangguan, namun hal tersebut tidak mempengaruhi produksi perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksternal PT CLM, Ismail Achmad dalam keterangan tertulis, Minggu (12/2/2023).
“Kegiatan produksi sudah berjalan normal setelah ada sedikit gangguan non teknis. Semua kendala berhasil diselesaikan berkat kerjasama yang baik dari semua stakeholder. Baik dari pihak manajemen PT.CLM, kontraktor, serta masyarakat dalam mendukung produksi PT.CLM,” kata Ismail.
Menurut Ismail, terkait aksi beberapa hari yang lalu, kami sampaikan bahwa memang ada kedatangan sekelompok orang yang dipimpin oleh beberapa orang (kemungkinan dari luar daerah) yang tidak jelas maksud dan tujuannya.
Mereka memaksakan diri memasuki daerah vital produksi, lanjut Ismail, tanpa memperlihatkan izin resmi dari Kepala Teknik Tambang (KTT) selaku penanggung jawab teknis pertambangan.
Ismail juga mengatakan, Rombongan tersebut, tidak memakai Alat Pengaman Diri (APD) dan terus memaksa masuk ke area pertambangan. Upaya memberikan penjelasan terkait hal yang dipertanyakan juga diabaikan. Demi pertimbangan keselamatan, sesuai dengan SOP K3 maka tim pengamanan kami melakukan Pengamanan Sesuai SOP, serta tindakan terukur dan akhirnya rombongan tersebut dapat meninggalkan area vital PT.CLM.
“Jika terkait masih ada pihak mempersoalkan kepemilikan saham yang SAH dan hal lainnya, menurut kami itu adalah kewenangan pemerintah. Saya kira kita ini sebagai warga negara yang baik harus tunduk dan taat pada Ketentuan Hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun pihak yang kurang berkenan dengan hal itu, sambungnya, negara telah menyiapkan ruang-ruang hukum sebagai salurannya. Jadi silahkan melewati proses hukum yang ada dan tidak dengan membenturkan masyarakat di daerah ini hanya untuk kepentingan pribadi. Karena saat ini, managemen PT.CLM telah beraktifitas dan memenuhi segala Ketentuan dan Kewajiban Hukum serta peraturan lainnya.
Baik Akte No. AHU-0065865.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022 yang telah tercatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum bebernya, serta Akte, No. AHU-AH.01.03-0290917 dan perubahan data perseroan Akte No AHU-AH.01.09-0054406 yang selanjutnya disebut akte Nomor 06 Tanggal 13 september 2022.
Dari sisi teknis jelasnya, akun MODI telah dilakukan Perubahan Data Perseroan Serta telah diberikan persetujuan RKAB Nomor B-431/MB.04/DJB.M/2023 tentang Persetujuan RKAB PT.CLM Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Dirjen MINERBA Kementrian ESDM.
“Jadi harapan kami dengan kondisi yang telah semakin membaik ini serta kerjasama dari semua pihak di daerah ini, dimulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa serta masyarakat yang berada di wilayah pemberdayaan PT.CLM, hal ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah ini dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan. Sehingga PT. CLM senantiasa berkomitmen untuk menjalankan segala kegiatannya dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang berkeadilan untuk seluruh pihak yang berada dalam lingkup kerja PT. CLM sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku,” tutup Ismail.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Foto : Redaksi