Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Nasional

Cegah Kejahatan Keuangan, Menkop UKM Bahas Revisi UU Perkoperasian Di Istana

badge-check


					Cegah Kejahatan Keuangan, Menkop UKM Bahas Revisi UU Perkoperasian Di Istana Perbesar

Penalutim.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa rencana revisi UU Perkoperasian bertujuan agar nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi. “Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah,” ungkap MenkopUKM kepada wartawan, usai menemui Presiden Joko Widodo membahas revisi UU Perkoperasian, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (02/8/2023).

Menteri Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi, sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

“Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu,” ujar Menteri Teten.

Bagi MenkopUKM, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi. “Dan nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” tandas Menteri Teten.

Lebih lanjut, Menteri Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan.

“Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ujar MenKopUKM.

Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian koperasi dan UKM.

MenKopUKM menambahkan, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

“Jadi perlu ada Apex-nya. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu, ini di koperasi juga perlu,” kata Menteri Teten.

Lebih jauh Menteri Teten menjelaskan pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan.

“Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya ini masuk di program legislasi nasional,” ucap Menteri Teten.

Ia juga berharap dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru, dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.

“Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro,” kata Menteri Teten.

 

Penulis/Editor : Ismail

Foto : Ismail

Facebook Comments Box

Read More

Hadiri Peresmian KDKMP Wabup Puspawati Tegaskan Pengelolaan Secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel

16 May 2026 - 23:29 WITA

Resmikan Kantor Baru Kejari Lutim, Kajati Sulsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Kejaksaan Dorong Kemajuan Daerah

12 May 2026 - 14:42 WITA

Melalui Pelatihan Vokasional Ketua Dekranasda Lutim Dorong Inovasi Anyaman Serat Alam

12 May 2026 - 05:26 WITA

Trending on Daerah