7324 Pemicu Gejolak, Kami Butuh Pencerahan

Opini138 views

Penalutim.com, Luwu Timur – Penerimaan Tenaga Kerja Oleh PT Vale menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat terdampak operasional PT Vale. Pasalnya masayarakat yang merasa terdampak langsung dengan operasional Tambang Nikel PT Vale tersebut menuntut agar PT Vale komitmen melaksanakan konsep pemberdayaan 4 wilayah terdampak operasional Tambang Nikel PT Vale dan juga patuh, serta melaksanakan komitmen Kontrak Karya (KK) PT Vale di wilayah terdampak langsung tersebut.

Hal ini langsung ditanggapi oleh DPRD Luwu Timur dengan cara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur dan menghadirkan stakeholder terkait. Adapun hasil RDP tersebut kabarnya kode NIK KTP 7324 Menjadi kesepahaman dalam RPD agar menjadi salah satu syarat lulus berkas penerimaan tenaga kerja PT Vale.

Pun demikian seleksi berkaspun berlangsung. Alhasil ketua salah satu forum yang tergabung dalam aliansi forum Nuha, Towuti, Wasuponda dan Malili menemukan yang lulus berkas ada yang bukan kode NIK KTP 7324. Hal inilah yang memicu gejolak di masyarakat 4 Wilayah Terdampak Langsung Operasional PT Vale. Sejumlah persoalan dimunculkan ke publik oleh sejumlah masyarakat dari 4 wilayah terdampak operasional tambang Nikel milik PT Vale.

  • Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (Masyrakat Trdampak Langsung)
  • Pemberdayaan Kontraktor Lokal (Masyrakat Trdampak Langsung)
  • Sengketa Lahan (Masyrakat Trdampak Langsung)
  • Transparansi Dana CSR dan CSR Tidak Tepat Sasaran (Masyarakat Terdampak Langsung)
  • Air Bersih (Masyrakat Tedampak Langsung)
  • Listrik Geratis (Masyarakat Terdampak Lamgsung)

Tak hanya itu, masyarakat terdampak tak tanggung-tanggung lakukan Unjuk Rasa di Jalan menyampaikan aspirasi tersebut, namun hasilnya nihil. Polemik ini terus berlanjut hingga saat ini dan dari pihak DPRD Luwu Timur juga belum memberikan klarifikasi secara resmi terkait persolan tersebut.

Menurut saya saat ini, masyarakat Luwu Timur butuh klarifikasi dari pihak Pemerintah Luwu Timur terkait kode NIK KTP 7324. Apakah benar kode ini menjadi bagian persyaratan lulus berkas atau tidak. Jikapun tidak, alasannya kenapa? Karena 7324 inikan wacana hasil RDP. Maka dengan demikian perlu diklarifikasi agar masyarakat Luwu Timur tercerahkan.

Sampai kapan kita menonton masyarakat Luwu Timur terus bergejolak seperti ini. Ini tugas kita bersama agar menciptakan daerah ini selalu aman, damai dan tentram.

Melalui tulisan ini saya mencoba menjelaskan kepada salah satu warga yang meminta pencerahan tersebut dariku.

Saya mencoba menjawab berdasarkan informasi yang beredar dan sampai ditelingaku. 7324 kabarnya adalah salah satu bukti yang menunjukan penduduk asli Luwu Timur, berdasarkan kode NIK KTP. Adapun yang melatar belakangi gagasan ini menjadi pendapat ketika RDP. Karena, sering terjadi pada saat penerimaan tenaga kerja di lingkup PT Vale masyarakat yang lahir, tumbuh dan besar di Luwu Timur khusus nya di wilayah terdampak Operasional Vale, ditemukan banyak yang bermodalkan KTP Luwu Timur yang baru hitungan bulan (datang di Luwu Timur) diterima bekerja. Semntara penduduk yang memiliki KTP Lutim (lahir, besar hingga ia ber KTP di Lutim) banyak yang tidak diterima bekerja di Lingkup PT Vale. Fakta ini terjadi di Wilayah Balambano. Ya demikian jawaban awam saya. Saya mengatakan awam karena saya tidak ikut RDP.

Namun, yang menjadi perdebatan jika benar 7324 dijadikan sebagai salah satu syarat lulus berkas. Apakah ada dasar hukumnya? bedahalnya lagi kalau benar 7324 itu adalah hasil kesepahaman RDP dengan dibuktikan berita acara sebagai bukti hasil RDP tersebut. Berita acara ini tentu akan menjadi pegangan dan dasar menuntut komitmen agar 7324 itu diberlakukan dan diterapkan di penerimaan tenaga kerja PT Vale. Jikapun hal itu tidak dilakukan, maka baiknya dilakukan RDP untuk menemukan solusi dengan menghadirkan para pihak terkait.

Kita berharap jika benar RDP itu dilakukan, ada rekomendasi yang dihasilkan dari kesepahaman bersama masyarakat yang terdampak operasional PT Vale. Tentu juga kesepahaman yang kita buat ada acuan yang mendasar. Ada regulasi atau kebijakan yang menjadi dasar kesepahaman kita. Misalkan konsep pemberdayaan dan Kontrak Karya PT Vale yang berlaku hingga 2025.

Terlepas dari 7324, saya lebih sependapat kalau yang diterima oleh PT Vale semuanya masyarakat yang berasal dari wilayah terdampak langsung Operasional tambang Nikel milik PT Vale. Masyarakat yang terdampak langsung operasional PT Vale yang diseleksi. Hal itu didasari sebagai solusi agar Kemiskinan Ekstrim menurut data yang diwartakan oleh Koran Fajar beberapa waktu lalu itu dapat teratasi. Dan sebagai salah satu bukti PT Vale patuh dan taat terhadap Kontrak Karya (KK) bersama pemerintah. Selain itu, juga sebagai actual dari konsep Pemberdayaan bagi masyarakat yang terdampak langsung operasional tambang Nikel milik PT Vale di 4 wilayah Kecamatan. Yakni masyarakat Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda dan Malili.

Kenapa hanya 4 kecamatan yang termasuk wilayah pemberdayaan PT Vale? Melalui tulisan ini saya mencoba menguraikan pendaptku. Pertama di Kecamatan Nuha, di Wilayah ini adalah aktivitas semelter dan pengerukan Nikel yang tentu hutan dan gunung menjadi sasaran aktivitas tambang tersebut dan tentu memberi dampak kepada masyarakat sekitar. Pun demikian di kecamatan Towuti. Sementara kecamatan Wasuponda adalah tempat Sumber Listrik dua PLTA PT Vale, Yakni PLTA 1 Larona dan PLTA 2 Balambano, serta tempatnya lalulalang pengangkut Nikel dan bahan tambang nikel serta oprasional PT Vale. Kemudian di Kecamatan Malili adalah wilayah keberadaan pelabuhan operasional PT Vale dengan manfaatkan transportasi laut dan Sungai Malili, selain itu di wilayah ini juga berdiri PLTA PT Vale yakni PLTA 3 Karebbe serta tempatnya lalulalang operasional tambang PT Vale.

 

Penulis : Risal Mujur (Pemuda Terdampak Langsung Operasional PT Vale)