FK BPD Bukan Organisasi Internal Pemerintah Daerah Lutim

Daerah127 views

Penalutim.com, Luwu Timur – Sangkala  BPD Desa Baruga Kec. Malili Kabupaten Luwu Timur dan juga Sekretaris Persatuan Anggota Badan Permusywaratan Desa Seluruh Indonesia PABPDSI Kabupaten Luwu Timur. Menyampaikan kepada anggota BPD Se-Kabupaten alasan pengurus FK BPD Kabupaten berapeliasi yang pertama adalah kepengurusan FK tidak dapat di SK kan oleh almarhum Husler sebagai Bupati pada saat itu, dengan alasan bahwa FK BPD bukan organisasi internal pemerintah daerah Kabupaten Luwu timur,

Dan yang kedua, kata Sangkala,  jalur koordinasi dan komunikasi sangat terbatas, sehingga kami pengurus FK BPD Kabupaten melakukan musyawarah yang diwakili masing-masing Kecamatan seperti awal terbentuknya FK BPD Kabupaten kata Sangkala kepada Penalutim.com, Senin (29/11/2021).

Lanjut Sangkala, demi menyempurnakan organisasi BPD sehingga sepakat pengurus FK BPD dari keterwakilan Kecamatan untuk berapeliasi dengan PABPDSI dimana organisasi tersebut terstruktur dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten sehingga memudahkan kita menjalin koordinasi dan komunikasi demi kemajuan BPD.

Sangkala juga menguraikan apa yang ia lakukan bersama pengurus “Kami juga Pengurus PABPDSI tidak tinggal diam sudah melakukan banyak hal diantaranya mendorong pemerintah daerah untuk diberikan peningkatan kapasitas BPD sudah terlaksana, meminta kenaikan tunjangan BPD melalui APBD dan akan terealisasi di tahun 2022, semua yang kami lakukan demi kemajuan dan kesejahteraan BPD di Kabupaten Luwu Timur” jelas Sangkala

 

Penulis : Hamka Bob

Editor : Redaksi

Foto : Hamka Bob