Kades Balantang Presentasikan Keterbukaan Informasi Publik di Hadapan Komisi Informasi Sulsel

Daerah33 views

Penalutim.com, Luwu Timur – Kepala Desa Balantang Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Musakkir Laiming, memaparkan implementasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan di Desa Balantang dalam kurun waktu dua tahun terakhir hadapan Tim penilai Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (05/11/2021), bertempat di ruang Command Center Dinas Kominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan Gedung A Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Makassar.

Presentasi ini adalah proses akhir dari penilaian monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik desa yang harus dilakukan oleh badan publik desa yang berhasil masuk sebagai nominator berdasarkan hasil verifikasi SAQ (Self Assesment Questioner) Badan Publik Desa yang dilakukan Komisi Informasi Publik terhadap 24 Kabupaten/kota se Sulsel beberapa waktu lalu, dimana dari hasil verifikasi SAQ, memunculkan 15 Desa yang berhak melakukan presentasi termasuk Desa Balantang Kecamatan Malili.

Masuknya Desa Balantang sebagai nominator dalam monev keterbukaan informasi publik bukan tanpa alasan, mengingat selama ini praktek layanan informasi publik sebagian sudah dilakukan oleh desa ini baik secara online maupun offline meskipun tidak secara spesifik dilakukan oleh PPID Desa Balantang.

Presentasi yang disampaikan Kades Balantang, Musakkir Laiming adalah untuk memberikan penjelasan tentang layanan informasi yang dilakukan sekaligus mengklarifikasi dokumen pendukung informasi publik pada SAQ yang telah dikirimkan ke Komisi Informasi Sulsel.

Didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Yulius, dan Humas Desa Balantang, Dahar Dawil, Kades Balantang, Musakkir Laiming memaparkan pengelolaan informasi publik serta beberapa inovasi yang dilakukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa Balantang dihadapan tim penilai komisi informasi Provinsi Sulsel yang terdiri dari ; Pahir Halim, Fauziah Erwin, Benny Mansjur, Andi Tadampali, Khaerul Mannan, Mardiana Rusli dan Muliadi Mau.

 

Kades Balantang mengungkapkan, pelayanan informasi publik diarahkan pada pencapaian tujuan pelayanan yakni reformasi sistem kinerja aparatur Pemerintahan desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun Inovasi Pelayanan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh Desa Balantang antara lain ; Pembuatan Website PPID Desa Balantang dialamat ; https://profil.digitaldesa.id/balantang-luwutimur, Pemanfaatan WIFI di Area Publik pada Kantor Desa, Puskesdes dan Perpustakaan Desa, Pembuatan Aplikasi Layanan Desa, Pelayanan Dokumen Kependudukan Secara Online dan Puskel (Puskesmas Keliling), Pembuatan Website Informasi dan Infografis Perkembangan Desa (Indeks Desa Membangun), Penyebaran Informasi Seputar aktifitas dan Kegiatan desa melalui akun Resmi Media Sosial (FB & Instagram), Publikasi Informasi Publik Melalui Media Partner, Update Data Informasi Perkembangan Desa (IDM), Penyediaan Call Center LAPOR-PAKDE 24 Jam, Rapat koordinasi “SENIN PEKAN _ Briefing Pagi” dan JUMSIH (Jumat Bersih), Pemasangan Spanduk Himbauan Bagi Masyarakat Untuk Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban Masyarakat, Pembentukan Kader Desa Sehat Sebagai Pusat Kendali Kesehatan Masyarakat, Penyediaan Rumah Isolasi Mandiri, Penyediaan Wifi dan Foto Copy Gratis selama masa pandemi covid 19, Kerjasama Puskesmas dan Puskesdes dalam Penyediaan informasi dan layanan ambulance Untuk Operasional.

Merespon pemaparan yang disampaikan Kepala Desa Balantang, Tim Penilai yang terdiri dari 7 orang baik Tim penilai Internal Komisi Informasi maupun penilai eksternal memberikan respon positif terhadap inovasi dan implementasi keterbukaan Informasi yang sudah dilakukan Kepala Desa Balantang, utamanya penyediaan informasi public melalui website sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan. Namun demikian sejumlah saran juga disampaikan oleh Tim penilai guna perbaikan layanan keterbukaan informasi di Desa Balantang.

 

Sumber : Kominfo Lutim

Editor : Redaksi

Foto : Kominfo Lutim