Penalutim.com, Luwu Timur – Unjuk rasa yang dilakukan oleh Pemuda Balambano Peduli Kampung (PBPK), Kamis (19/8/2021) ditanggapi oleh PT.Vale Indonesia Tbk (PTVI) pasca PBPK melayangkan surat undangan klarifikasi kepada PTVI. Klarifikasi tersebut disampaikan PTVI di kantor Desa Balambano, Kamis (2/9/2021).
Klarifikasi tersebut disampaikan PTVI di hadapan puluhan masyarakat Desa Balambano. Meski kehadiran PTVI molor atau tidak sesuai dengan waktu yang disepakti yakni jam 10 pagi, acara tersebut tetap terlaksana. Diketahui sebelumnya, dalam surat undangan PBPK pelaksanaan acara tersebut dilkasanakan di Sekretariat PBPK di Dusun Balambano jam 10 pagi hingga selesai dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan covid 19.
Namun, pihak PTVI meminta agar pertemuan tersebut, dilaksanakan di Kantor Desa Balambano. Menanggapi hal tersebut, Risal Mujur ketua PBPK menyepakati keinginan PTVI agar acara tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Balambano dengan tidak menggeser waktu acara, yakni jam 10 pagi hingga selesai.
Adapun teknis pelaksanan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, disebabkan karena perwakilan PTVI yang akan mengadiri acara tersebut tertunda karena menghadiri acara duka salahsatu rekan kerja yang telah meninggal dunia. Hal itu, dimaklumi oleh masyarakat Balambano yang hadir dalam acara tersebut.
Akibat dari molornya waktu pelaksanaan acara tersebut, berdampak dengan pembahasan yang tidak maksimal mengklarifikasi 11 poin aspirasi masyarakat Balambano. Dari 11 poin aspirasi, PTVI dan peserta undangan hanya fokus dengan dua poin, yakni Konsep Pemberdayaan tenaga kerja masyarakat Balambano meliputi program CSR PTVI dan Listrik Geratis untuk masyarakat Balambano.
Turut hadir dalam acara tersebut, selain 3 perwakilan dari eksternal PTVI juga dihadiri oleh pihak perwakilan kepolisian dari Polsek Wasuponda, TNI dari Koramil Nuha, masyarakat dan Khususnya Pemuda Balambano, serta kepala Desa Balambano Bersama kepala Dusun Balambano.
Sekedar informasi, klarifikasi PTVI terkait 11 poin aspirasi masyarakat Balambano belum tuntas, sehingga pertemuan tersebut akan berlanjut di lain waktu.
Menurut Risal Mujur, ia akan melayangkan surat undangan lagi kepada PTVI agar 11 poin aspirasi masyarakat Balambano agar diklarifikasi dan berdialog, serta menghasilkan kebijakan dari PTVI.
“saya ucapakan banyak terimakasih kepada PTVI karena telah bersedia hadir mengklarifikasi 11 poin aspirasi kami masyarakat Balambano. Demikian pula juga saya ucapakn kepada pihak pemerintah desa Balambano yang telah bersedia melayani dan memfasilitasi pertemuan kami masyarakat Balambano Bersama PTVI. Serta tak luput juga saya ucapakan terimaksih kepada semua pihak terkhusus kepada TNI dari Koramil Nuha, dan Polisi dari Polsek Wasuponda. Serta semua pihak yang terlibat sehingga pertemuan ini bisa terlaksana, terimakasih. Meskipun pertemuan ini pembahasaanya belum tuntas dan belum menemukan “titik terang” kedua belah pihak. Atas pertimbangan ini, kami akan melayangkan surat undangan lagi kepada pihak PTVI,”tuturnya.
Selain itu, lanjut Mujur, ia juga akan mengundang Bupati Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, Camat Wasuponda, Kepala Desa Balambano, serta sejumlah masyarakat Desa Balambano agar hadir dalam pertemuan yang akan diselenggaran di waktu selanjutnya, yang tentu dalam surat tersebut peserta undangan tetap mematuhi protokol Kesehatan covid 19.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Penalutim.com 11 poin aspirasi masyarakat Balambano yang dimaksud, yakni sebagai berikut :
Landasan Aspirasi :
- Tanah,/Lahan Kebun, dan Rumah tempat lahir warga Balambano dipergunakan Perusahaan sebagai aktifitas kegiatan Proyek tanpa ada penyelesaian sebelumnya yang dilakukan bersama secara musyawarah.
- Kami tinggal di bawah radiasi tegangan tinggi sambil Menghirup udara sulfur yang Iewat hampir setiap hari di halaman rumah kami. Kendaraan pengangkut nikel dan bahan pabrik nikel Menggetarkan tidur kami di setiap hari seolah gempa menghampiri.
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Balambano milik PT Vale Berada di dekat rumh masyarakat Balambano yang jaraknya hanya ratusan meter dari pemukiman. SUTET nya melintang di atas rumah kami dan towernya Beridiri di lahan kami. Namun Yang nikmati listrik geratis penduduk yang jaraknya puluhan kilo meter dari PLTA tersebut.
- Karyawan PT Vale yang bekerja di wilayah PLTA Balambano 2, tidak ada satupun dari masyarakat Balambano yang bekerja di wilayah PLTA tersebut. Vendor PT.Vale, baik lokal maupun Nasional juga melakukan hal yang sama. Tidak memberdayakan masyarakat Balambano yang terdampak langsung dengan oprasional PT.Vale. Kalau kami tidak menghentikannya. Semua Vendor Nasional juga tidak menyalurlakn program CSRnya. Padahal mereka meraup keuntungan dan memberi dampak sosial di tempat kami tinggal. Ketika kami menyampaikan aspirasi tersebut, PT.Vale malabeli kami sebagai pengganggu jalannya oprasional PT Vale. Mengerahkan pasukan khusus, Polisi dan TNI untuk mengamankan kami.
- Pipa Minyak PT.Vale berada di lahan masyarakat Balambano yang diduga membahayakan masyarakat Balambano.
- Sistem Perekrutan Tenaga Kerja Tidak Adil dan tidak Transparan serta tidak memberdayakan Masyarakat Balambano, sebagai masyarakat yang berada di zona ring satu masyarakat yang terdampak langsung dengan operasional PT.Vale.
Poin Aspirasi :
- Vale agar segera melaksanakan poin-poin kesepakatan yang telah dibuatnya untuk masyarakat Dusun Balambano (Terlampir)
- VALE Agar memberikan Listrik Geratis kepada Masyarakat Desa Balambano
- VALE bersama Vendor Lokal maupun Vendor Nasionalnya agar menyalurkan program CSR nya di Desa Balambano terkhsus yang terdampak langsung dengan oprasional perusahaan.
- VALE agar memberdayakan tenaga kerja masyarakat Balambano di wilayah operasional PT.VALE khususnya di wilayah Balambano PLTA Larona 1 dan PLTA Balambano 2.
- VALE agar menjelaskan konsep pemberdayaan yang dimilikinya dan menerapkan di wilayah Desa Balambano, yang terdampak langsung dengan oprasional PT.Vale.
- VALE agar menyelesaikan persoalan SUTET PLTA Balambano 2 dan Pipa Minyak PT.Vale yang berada di lahan masyarakat Balambano.
“Kampung/Tanah kelahiran kami semestinya tidak ada lagi pengangguran, kemiskinan, anak putus sekolah, dan semestinya juga menikamati listrik geratis, jika konsep pemberdayaan PT.Vale itu benar-benar dilaksanakan di kampung kelahiran kami ini, sebagaimana yang dilaksanakan di wilayah pemberdayaan PT.Vale lainnya Yang terdampak langsung dengan oprasional PT. Vale,” (PBPK,2021).
Penulis : Ismail
Editor : Redaksi
Foto : Ismail