Penalutim.com, Luwu Timur – “Hentikan kegiatan kalian, ini lahan kami jangan kalian menerobos untuk melakukan pekerjaan. Mending saya mati di sini dari pada hak kami kalian ganggu, masyarakat Balambano lebih dulu berada di wilayah ini daripada PT. Vale Indonesia (PTVI), bukan kami yang masuk di kawasan kontrak karya PTVI, Namun PTVI yang masuk kelahan kami tanpa adanya komunikasi sebelumnya,” demikian disampaikan Hamka saat mengajak PT.Vale untuk dialog di hadapan para pasukan DSS PT. Vale dan di saksikan puluhan Polisi dan TNI, Kamis (19/8/2021).
Masyarakat Balambano yang mencoba untuk menghentikan penerobosan lahan warga yang dilakukan oleh PT Vale, mengajak pimpinan PT. Vale untuk dialog secara baik-baik agar tidak terjadi bentrokan antara masyarakat dan pasukukan khusus DSS PT Vale.
“Panggil pimpinan kalian, kita bicarakan baik-baik, jangan seperti ini. Hentikan dulu kegiatan kalian, jangan bentrokkan kami,” harapnya.
“Kami bisa melakukan pekerjaan pembabatan ini, berdayakan kami sebagai warga di wilayah yang terdampak dengan operasional PTVI, suda puluhan tahun kami hanya merasakan dampak radiasi SUTET listrik tegangan tinggi milik PTVI, kami hanya memohon agar pemberdayaan tenaga kerja PTVI yang terdampak dengan operasional PTVI dalam hal ini masyarakat Balambano juga diperhatikan,”tambahnya.
Kabarnya, sebelum upaya paksa yang dilakukan oleh PTVI mengerjakan pembersihan pohon yang berada di bawah SUTET PTVI. PTVI telah melakukan musyawarah bersama pemilik lahan dan menemukan kesepahaman. Namun, dua hari setelah kesepahaman itu terjadi. PTVI menerbitkan berita acara yang diduga tidak sesuai dengan kesepahaman pada saat musyawarah tersebut. Sehingga pemilik lahan mengembalikan berita acara tersebut beserta uang sejumlah 10 juta rupiah yang telah ditransfer melalui rekening Pimpinan Perusahaan BKM (Vendor PTVI), dalam hal ini Andi Baso Makmur ke rekening pemilik lahan yakni Hamka.
Risal Mujur salah satu anak kandung Hamka yang tinggal di Dusun Balambano membenarkan hal tersebut.
” Iya hal tersebut benar terjadi, saya yang disampaikan kepada orang tua saya, terkait kesepahaman yang ia lakukan bersama PTVI. Orag tua saya mengatakan berita acara yang dibuat oleh PTVI tidak sesuai dengan kesepahaman yang dibicarakan. Beliau menilai surat tersebut, tidak kuat untuk ia jadikan pegangan yang kuat. Karena tidak ada yang bertanda tangan dan tidak ada kop surat PTVI serta poin yang dimasukan dalam berita acara tersebut ada kesepahaman yang tidak dituangkan. Inilah yang menjadi alasan orang tua saya mengembalikan surat dari PTVI serta uang sejumlah 10 Juta yang diberikan kepada orang tua saya melalui transfer rekening Andi Baso Makmur”, Jelasnya.
Sebelum saya, lanjut Mujur, kembalikan surat dan uang tersebut, saya mencoba untuk mengajak pihak PTVI melalui eksternal PTVI yakni Pak Yusri dan Mifta untuk membicarakan terkait persoalan tersebut.
“Saya telah mengajak PTVI untuk membicarakan ulang terkait berita acara yang dibuat oleh Eksternal PTVI, saya hubungi melalui Whatsaap dan direspon oleh pak Yusri. Pak Yusri langsung telvon saya dan sayapun menyampaikan terkait persoalan tersebut, namun pak Yusri enggan bertemu saya,” tambahnya.
Berbeda dengan informasi yang beredar disampaikan oleh eksternal PTVI, yakni Yusri Yunus, menurutnya Ia telah melakukan komunikasi secara kekeluargaan dan berulang kali namun kesepahaman yang telah dibuat bersama pihak keluarga Hamka di rubah secara sepihak.
“Upaya komunikasi secara kekeluargaan, selama ini kami kedepankan dan bahkan beberapa kali kami lakukan, sayang sekali kesepahaman tersebut dirubah secara sepihak,” ungkap Yusri dalam pesan Whatsaapnya yang beredar di keluraga Hamka, Jumat (20/8/2021).
Menanggapi informasi yang beredar ini, Mujur tidak membenarkannya. Mujur mengatakan, tidak ada yang rubah sepihak kesepahaman tersebut. Kalau mau bukti kebenarannya, silakan lihat surat yang kami kembalikan di kantor Eksternal PT.Vale. Tidak ada yang kami rubah.
Penulis : Hafid
Editor : Redaksi
Foto : Hafid