Penalutim.com, Luwu Timur – PT. Pancaran Darat Transport yang berkantor di Desa Balambano, Kec. Wasuponda, Kab. Luwu Timur menuai kritik dari masyarakat. Seperti yang diunggah Ria Astuty diakun Facebook pribadinya beberapa hari yang lalu, Selasa (04/08/2021).
“Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Luwu Timur mungkin sedang tidur atau kekenyangan makan suap? pihak BLH Luwu Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup harus segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel air di Workshop PT Pancaran dan air konsumsi warga sekitar yang terletak di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Saya yakin jika uji sampel air sudah dilakukan, maka sumber air warga Balambano yang melintasi PT Pancaran baku mutunya bisa jadi sudah tidak layak konsumsi. Jika hasilnya benar, maka menjadi kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup di mana hal itu diatur dalam UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup maka PT Pancaran wajib ditutup. Apakah Izin PT Pancaran sudah lengkap? AMDAL, UK-UPL dan Izin Lingkungan. Mulai dari pemanfaatan tanah terkontaminasi, pengolahan limbah cair dan incenerator sudah ada? jika tidak! maka masyarakat sekitar wajib aksi untuk meminta ke pemerintah terkait agar PT Pancaran di tutup,” Ungkap Ria Astuty dalam akun Facebooknya, Selasa (04/08/2021).
Hal ini juga pernah dikeluhkan warga yang bermukim di wilayah sekitar Workshop PT Pancaran seperti yang dilansir Penalutim.com, Rabu (16/06/21).
“Dampak lingkungan yang ditimbulkan seperti luapan air berlumpur yang ketika hujan, mengarah ke halaman rumah warga sekitar menjadi hal yang tak terhindarkan. Belum lagi bahu jalan yang terkikis oleh air akibat hujan makin dalam karena pembuangannya yang tidak terarah,” tutur warga Desa Balambano kepada Penalutim.com, Rabu (16/06/21).
Menyikapi hal tersebut, Kadis Lingkungan Hidup, A. Tabacina, saat dikonfirmasi oleh Penalutim.com mengatakan bahwa saya sudah turun ke lokasi sebagai tindaklanjut aduan pencemaran air minum, Jumat (06/08/2021).
“Saya sudah turun ke lokasi kemarin (05/08/2021), untuk mengecek pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) PT. Pancaran Darat Transport, Wasuponda. Disana kami menemukan bak penampungan air tersalur ke rumah warga melalui pipa. Tidak ada akses LB3 untuk tercampur dengan air di dalam pipa tersebut,” tulisnya.
“Disana juga ada penangkapan oli atau oil trap PT. Pancaran. LB3 oli difilter disini secara bertahap, sebelum dikeluarkan melalui outlet yang dibuang ke selokan dimana tidak ada akses menuju sumber air minum warga, karena air minum warga tersalurkan melalui pipa. Kalau dikatakan LB3 mencemari air minun melalui selokan, ada ikan di dalam kolam tersebut. Logikanya kalau memang telah tercemar, ikan-ikan tidak bisa bertahan hidup disana. Namun, tetap kami ambil sampel air dibeberapa titik dan akan kami uji di Lab. kami,” jelasnya.
A. Tabacina menambahkan, ini belum kesimpulan akhir. Silahkan menunggu hasil uji lab untuk mengecek apakah air yang keluar dari oil trap ini masih sesuai dengan baku mutu. Sekaligus untuk mengecek darimana pencemaran itu berasal, tutupnya.
Penulis : Hafid
Editor : Redaksi
Foto : DLH