Penalutim.com, Luwu Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Sosialisasi dan Bimtek terkait Kebijakan Penanaman Modal dan Percepatan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) dan Tata Cara Penyampaian LKPM secara Online Bagi Pelaku Usaha PMDN dan UKM Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Saenab, selaku Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan, kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha PMDN dan UKM se-Kabupaten Luwu Timur, Rabu (7/7/2021).
“Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek ini berlangsung 3 hari dimulai sejak tanggal 6 – 8 Juli 2021 dan diikuti oleh para pelaku usaha PMDN dan UKM yang ada di Luwu Timur,” ucapnya.
“Kebetulan tahun ini khusus dibidang kami, mendapat bantuan DAK Non Fisik dari BKPM Pusat sehingga kami mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan terkait kebijakan Penanaman Modal dan kebijakan Peraturan Presiden terkait Perizinan,” jelasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengajarkan kepada para pelaku usaha bagaimana cara mendaftar izin dan melaporkan kegiatan usahanya.
“Kegiatan ini tentunya untuk membantu para pelaku usaha mengetahui bagaimana caranya mendaftarkan izin dan melaporkan semua kegiatan usaha yang telah dilakukan,” tambahnya.
“Sejak kemarin sampai hari ini, sudah ada beberapa pelaku usaha yang mendapatkan izin dan melaporkan kegiatannya. Secara otomatis, sudah terbaca oleh BKPM bagaimana realisasi investasi yang ada di Luwu Timur,” tandasnya.
Lebih lanjut, Saenab, semoga dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha bisa taat terhadap kewajibannya sesuai dengan UU Penanaman Modal No 25 tahun 2007 dan Perka BKPM No.10 tahun 2020, karena jika tidak taat, maka pelaku usaha akan diberikan sanksi langsung oleh BKPM berupa pembatalan dan pencabutan izin.
Penulis : Hafid
Editor : Redaksi
Foto : Hafid