Keberadaan Waralaba Alfamart di Luwu Timur Ancam Pedagang Kecil Gulung Tikar

Pena Ekonomi453 views

Penalutim.com, Luwu Timur – Keberadaan usaha waralaba mini market seperti Alfamart, Indomaret, dan lain sebagainya kerap menjadi perbincangan di kalangan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Bagaimana tidak, dengan perkembangan yang begitu pesat, waralaba tersebut terus menjamur di berbagai daerah, hingga ke pelosok.

Hal inilah yang menjadi keresahan para pedagang kecil, dimana mereka harus bersaing dengan para pelaku usaha yang notabene memiliki modal usaha yang besar dan pelayanan yang prima. Bahkan resiko terbesarnya mereka harus kehilangan penghasilan dari berdagang.

Menurut keterangan salah satu pedagang yang sudah lama bergelut dalam dunia perdagangan di kecamatan Malili, kehadiran waralaba tersebut sangat berdampak pada penghasilan mereka.

“Jujur saja, sejak ada itu Alfamidi, Indomaret, dan Alfamart, penghasilan ku tiap harinya sangat berkurang, beda saat belum ada mereka (minimarket waralaba),” tuturnya.

“Tidak adakah memang itu pembatasan atau pelarangan mereka itu buka usaha di sini,” tanyanya.

Saat dikonfirmasi, Idris selaku Kepala Seksi di Dinas Perizinan kabupaten Luwu Timur menjelaskan terkait permasalahan tersebut. “Kalau ada yang mau buat izin, kami sampaikan mi apa semua persyaratannya. Kemudian pelaku usaha mi yang melengkapi dalam hal ini waralaba Alfamart, dkk. Kalau semua dokumen persyaratan sudah lengkap, termasuk sudah ada mi rekomendasi teknis dari beberapa instansi terkait, kami tinggal proses saja. Apa lagi kan sekarang semua sistem online, berkas lengkap langsung kami input. Tidak ada sama sekali wewenang kami untuk menahan terbitnya ijin kalau semua persyaratannya sudah lengkap,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa yang mengeluarkan rekomendasi terkait, seperti dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Perdagangan.

Sementara itu, Andi Tenri selaku Kepala Bidang Perdagangan saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa terkait pemberian surat rekomendasi itu menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Rekomendasi itu akan kami berikan ke pelaku usaha dalam hal ini Waralaba Alfamart dkk, kalau mereka sudah melengkapi dokumen yang disyaratkan. Selanjutnya, dalam aturan pusat itu tidak ada pelarangan atau pembatasan terkait pelaksanaan usaha yang ingin menanamkan modal untuk membangun usaha dimanapun terlebih lagi sekarang sudah sistem online,” jelas Tenri.

Dalam hal ini, lanjutnya, kami hanya mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh pusat walau dampaknya memang lebih ke masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah terus mendorong para UKM agar dapat bersaing.

“Adanya pelatihan dan pembinaan oleh Pemerintah merupakan bentuk dorongan kepada para UKM agar kedepan dapat menciptakan produk-produk dan menerapkan cara pengelolaan produk yang menarik sehingga dapat bersaing,” jelasnya.

 

Penulis : Hafid

Editor : Redaksi

Foto : Netizen