Penalutim.com. Luwu Timur – Merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Pemerintah Kab. Luwu Timur telah mengeluarkan surat perihal permintaan data pelaku usaha program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah se Kab. Luwu Timur.
Menurut Jamal selaku Plt. Desa Baruga saat dikonfirmasi oleh penalutim.com, persyaratan penerima BPUM sudah sangat jelas sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Koperindag Kab. Luwu Timur, Senin (26/04/2021).
“Untuk mendapatkan bantuan itu, warga harus memiliki KTP dan KK Desa Baruga setempat, mempunyai usaha kecil di Desa Baruga dan membuat ijin usaha di Desa Baruga,” ucapnya.
“Waktu pengumpulan berkas kami batasi sampai besok sesuai dengan apa yang telah kami sampaikan di Masjid. Besok, berapa ratus berkas pun dari masyarakat, akan kami bawa ke Koperindag tanpa kami lakukan verifikasi. Selanjutnya, mungkin di Koperindag akan diproses secara online untuk dikirim ke Jakarta,”tambahnya.
Lebih lanjut, Jamal, kami sampaikan ke masyarakat bahwa kami bukanlah penentu masyarakat mana yang akan mendapatkan bantuan. Kami hanya sebatas menyampaikan ke masyarakat berkas apa saja yang menjadi persyaratan mendapatkan BPUM untuk selanjutnya kami teruskan Koperindag Kab. Luwu Timur.
Dikonfirmasi terpisah, Ros Alwy, Kadis Koperindag membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Pemerintah Desa Baruga.
“Setelah berkas disetor ke Desa oleh para pelaku UKM di masing-masing Desa se Kab. Luwu Timur, Pemerintah Desa tanpa melakukan verifikasi berkas, langsung menyerahkan semua berkas yang masuk ke Dinas Koperindag untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Koperasi melalui Dinas Provinsi,” jelasnya.
“Bagi para pelaku UKM yang telah terdaftar di perbankan sebagai pengguna dana KUR, tidak akan mendapatkan bantuan ini. Hal ini dikarenakan dalam penggunaan dana KUR sudah ada subsidi,” tandasnya.
Penulis : Hafid
Editor : Redaksi
Foto : Hamka Bob