Tersangka Terima Suap, Ketua KPK : Gubernur Sulsel Akan Ditahan Selama 20 Hari

Penalutim.com, Luwu Timur – Gubernur Nurdin Abdullah resmi menjadi tersangka penerima suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) tersangka dugaan korupsi proyek di Sulsel

Penetapan ini dilakukan usai melakukan penyidikan, Sabtu (27/2/2021) kurang lebih selama 8 jam.  Berdasarkan hasil dari Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka kasus OTT di Sulsel.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam Jumpa Pers, Minggu (28/2/2021) dini hari di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta Selatan, Mengungkapkan bahwa KPK akan menahan ketiganya secara terpisah selama dua puluh hari kedepan.
Penahanan di lakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

“Gubernur Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Bersama 2 tersangka lainnya.
Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara dua tersangka lainnya ER dan AS di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih”, kata Firli dalam keterangan persnya.

Kepada para tersangka akan melakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1.
KPK tetap mengedepankan protokol pencegahan COVID-19. maka setiap orang yang ditangkap KPK perlu dipastikan tidak tertular atau tidak menyebarkan pandemi COVID-19

“Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 kita sangat-sangat memahami bahwa keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi terkait Maslah Penahanan ini ” Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Penulis : Lisa Jhon

Editor : Redaksi

Foto : Lisa Jhon