Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Daerah

Terima SK dari Gubernur Sulsel, Sekda Luwu Timur Jabat PLH Bupati

badge-check


					Terima SK dari Gubernur Sulsel, Sekda Luwu Timur Jabat PLH Bupati Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. H. Muhammad Nurdin Abdullah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Harian (PLH) Bupati kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.

Selain Luwu Timur, daerah lainnya di Sulsel yang juga menerima SK PLH Bupati yakni Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Soppeng, dan Kabupaten Tana Toraja.

Dalam arahannya, Gubernur Sulsel, Prof. H. Muhammad Nurdin Abdullah berharap, dengan tugas yang cukup singkat ini diharapkan bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai Bupati di masing-masing daerahnya.

“Meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian Bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan Bupati defenitif,” kata Nurdin Abdullah, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu, 17 Febuari 2021.

Lanjut Nurdin Abdullah, berkaitan dengan pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dijadwalkan akan berlangsung di minggu ke empat Bulan Februari 2021 ini.

Berdasarkan arahan melalui surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Sumber : Kominfo Lutim

Editor : Redaksi

Foto : Kominfo Lutim

Facebook Comments Box

Read More

Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan

3 June 2026 - 23:42 WITA

Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat

3 June 2026 - 05:47 WITA

Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat

3 June 2026 - 04:12 WITA

Trending on Daerah