Menu

Dark Mode
Saksikan Live Musik KM4W Genjot Pendapatan UMKM Wakil Ketua II DPRD Hadir Dalam Rapat Pembangunan RSUD Malili AKBP Zulkarnain Pindah ke Morowali, DPRD Lutim : Terimakasih Atas Dedikasinya Selama Bertugas di Luwu Timur PT Vale dan Pemberdayaan Komunitas Perempuan di Wilayah Sekitar Tambang Bupati Luwu Timur Sebut AKBP Zulkarnain, Kapolres yang Peduli Masyarakat Prestasi Membanggakan, Kapolri Beri Penghargaan Kepada Polres Lutim

Uncategorized

Andi Habil Unru : Gerai PTSP Provinsi Telah Di Buka Di Luwu Timur

badge-check


					Andi Habil Unru : Gerai PTSP Provinsi Telah Di Buka Di Luwu Timur Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur Gerai PTSP Provinsi Sulawesi Selatan telah dibuka di Luwu Timur. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Habil Unru saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Tentang Cara Pengisian LKPM secara Online bagi pelaku usaha atau investor di Aula Kantor DPMPTSP Lutim, Puncak Indah, Malili, Selasa (24/11/2020).

Menurut Andi Habil, hal tersebut berdasarkan tindaklanjut dari hasil Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta penandatanganan PKS (perjanjian kerjasama) antara DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur dan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, tentang Pembentukan GERAI LAYANAN PTSP Provinsi tanggal 14 Oktober 2020.”Adapun izin yang kini dapat diurus di Lutim ialah Izin Kelautan dan Perikanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta izin terkait Peternakan,” ungkap Andi Habil.

Adapun izin Kelautan dan Perikanan meliputi ; Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) – Kapal Perikanan 10-30 GT, Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) – Kapal Perikanan – 10-30 GT, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan – Kapal Perikanan – Kapal Perikanan 10-30 GT, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP, dan yang terakhir Surat Tanda Keterangan Andom (STKA).

Selanjutnya Izin Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi ; Izin Pengambilan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi (SIPA) dan Izin Operasi Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri.

Terakhir Izin Peternakan meliputi ; Izin Pengeluaran/Pemasukan Ternak Bibit/Potong, Izin Pengeluaran/Pemasukan Bahan Asal Hewan (BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH), dan Rekomendasi Pemberian NKV untuk Unit Usaha Produk Pangan Asal Hewan.

“Ketiga izin diatas dulunya harus diurus di Provinsi, namun berkat adanya MoU dengan Pemprov Sulsel, kini semuanya sudah dapat diurus di Luwu Timur,” tandas Andi Habil.

Sumber : Kominfo Lutim
Editor : Redaksi
Foto : Kominfo Lutim

Facebook Comments Box

Read More

Wakil Ketua II DPRD Hadir Dalam Rapat Pembangunan RSUD Malili

10 July 2025 - 16:06 WITA

Wakil Ketua I DPRD Hadir Dalam Rapat Pembangunan RSUD Malili

AKBP Zulkarnain Pindah ke Morowali, DPRD Lutim : Terimakasih Atas Dedikasinya Selama Bertugas di Luwu Timur

10 July 2025 - 15:19 WITA

Sekretariat DPRD Luwu Timur Ikut Bimbingan Belajar Agama Islam

6 July 2025 - 15:40 WITA

Sekretariat DPRD Luwu Timur Ikut Bimbingan Belajar Agama Islam
Trending on Uncategorized