Penalutim.com, Luwu Timur – Berdasarkan Instruksi presiden No 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, menerbitkan peraturan Bupati (perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang wajib penggunaan Masker.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Bupati Luwu Timur Muh Thoriq Husler dan Sekretaris Daerah Bahri Suli tertanggal 28 Agustus 2020 lalu. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, baik tertulis, administrasi, serta denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000.
Pelaksananan perbup yang berlaku mulai Senin (14/9/2020) ini diinstruksikan Kepada Dinas Kesehatan bekerja sama dengan, Satpol PP, TNI / Polri, tokoh masyarakat, Tokoh Adat dan stakeholder lainnya. Mereka terjun langsung ke tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi.
Dihari pertama pemberlakuan perbup ini, telah ditemukan beberapa masyarakat yang melanggar. Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker, kemudian diberi hukuman Push-up, sebagai efek jerah.
Penulis : Ajeng
Editor : Amos Jakson
Foto : Netizen