Terima Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPUD Lutim Paparkan Tahapan Pilkada 2020

Pena Politik132 views

Penalutim.com, Luwu Timur – Komisi Pemilihan Umum Daerah Luwu Timur (KPUD Lutim) menyampaikan jadwal pelaksanaan tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2020 saat merima pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur di kantor KPU Jl. Soekarno – Hatta KM. 02 Puncak Indah Malili, Sabtu, (5/9/2020).

“Sesuai PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 menyebutkan jika masa pendaftaran dilangsungkan mulai tanggal 4-6 September 2020,” ungkap Zainal dalam keterangan tertulis, Sabtu, (5/9/2020).

Zainal juga mengatakan, Pendaftaran pada 4-5 September 2020 dibuka pukul 08.00-16.00 WITA. Sementara pendaftaran tanggal 6 September 2020 dibuka pukul 08.00-24.00 WITA.

Proses pendaftaran diawali dengan bakal pasangan calon dan tim diarahkan untuk mencuci tangan, untuk selanjutnya dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun, setelah itu bapaslon mengisi buku registrasi yang telah disediakan oleh petugas sebelum memasuki ruangan.

Di dalam ruangan, Bapaslon dan rombongan menyerahkan dokumen pencalonan berupa formulir Model BB.1 KWK, Formulir Model BB.2, Formulir Model B3. KWK, Formulir Model B KWK Parpol, dan Formulir Model B.1 KWK Parpol kepada Komisioner KPU Kabupaten Luwu Timur lalu diteruskan kepada tim pemeriksa untuk dicek kelengkapan dokumennya.

Syarat Pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari Parpol/Gabungan Parpol, pasangan Husler-Budiman mengumpulkan sebanyak 8 (delapan) partai politik pengusul, diantaranya; Partai Golkar, Gerindra, Hanura, PAN, PBB, PDIP, PKB, dan PKS dengan total 24 Kursi DPRD pada pemilu 2019 lalu.

Sementara untuk pasangan Ibas-Rio didukung oleh dua Partai pengusul yang memperoleh total 6 (enam) Kursi Kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2019 lalu, diantaranya yaitu Partai Demokrat dua kursi dan Nasdem empat Kursi.

Zainal melanjutkan, dokumen yang telah diserahkan ke KPU berupa syarat pencalonan dan syarat calon akan diteliti lebih lanjut oleh tim pemeriksa dokumen.

“Untuk penelitian dokumen syarat calon akan diteliti mulai tanggal 6 sampai tanggal 12 September 2020. Yang akan diteliti itu adalah persyaratan calon, mulai dari dokumen kependudukan, daftar riwayat hidup, surat peryataan serta dokumen lain sebagai pemenuhan syarat setiap calon,” tutup Zainal.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur menerima pendaftar pertama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur,  Muh. Thorig Husler dan Budiman,  Jumat, (4/9/2020)

Husler Daftar di KPUD Luwu Timur

Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur, Irwan Bacri Syam dan A. Muh. Rio Patiwiri (IBAS -RIO) resmi mendaftar di KPUD Luwu Timur,  Sabtu, (5/9/2020).

Yakin Penuhi Syarat, IBAS-RIO Resmi Daftar di KPUD Luwu Timur
RIO Resmi Daftar di KPUD Luwu Timur

 

Sumber  : Risal Mujur

Editor : Redaksi

Foto : KPU Luwu Timur