Tuntut SK Perhutanan Sosial, Ratusan Petani Hutan Menginap di KLHK

Penalutim.com, Jakarta – Sudah tiga hari ratusan petani dari perwakilan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) menginap di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka terdiri dari kurang lebih 63 Gapoktan/KTH/LMDH dari lebih kurang 19 Kabupaten se-Jawa.

Gema PS datang bukan tanpa alasan, mereka menuntut untuk mendapatkan SK perhutanan sosial yang belum juga direalisasikan oleh KLHK.

“Kami datang ke sini meminta kepastian SK Perhutanan Sosial yang hingga hari ini tidak ada kepastian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Edi, perwakilan dari Gema PS kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Padahal, kata Edi, Gema PS sudah bertemu da Dialog Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana pada 10 Oktober 2019 lalu, hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden terkait Perhutanan Sosial. Namun, hingga kini KLHK belum juga merealisasikan amat Presiden Jokowi.

“Tapi dalam kondisi ini, kami merasa kinerja KLHK terutama Direktorat PSKL sangat buruk dan tidak serius untuk menyelesaikan persoalan ini, dari 63 usulan atau perkiraan 137 SK yang dilayangkan oleh GEMA PS Indonesia, hanya 2 yang telah diproses untuk menjadi SK,” ungkapnya.

Keterlambatan ini, papar Edi, akan berimbas pada jadwal musim tanam petani dan para petani terancam tidak dapat menerima program pemerintah seperti Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan program-program ketahanan pangan yang lainnya akibay tidak adanya SK Perhutanan Sosial tersebut.

“Yang seharusnya dalam kondisi krisis bisa bangkit dari keterpurukan pandemi covid-19, justeru hak-hak petani terancam hilang,” tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Edi, bahkan yang lebih parahnya lagi di Kabupaten Kediri malah ditemukan praktik penyewaan lahan oleh oknum tertentu dan jumlah nominalnya pun tidak sedikit.

“Perlu ada tindakan khusus pada lokasi yang masih konflik kepentingan seperti di Kediri, adanya praktik penyewaan lahan oleh oknum hingga mencapai mencapai Rp 30juta/ha, penyewaan tersebut dalam skala besar kepada tuan tanah yang mencapai 5ha sampai ada yang mencapai 50ha,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Edi, Gema PS akan terus bertahan di Kantor KLHK hingga adanya kepastian SK Perhutanan sosial, bahkan tidak menutup kemungkinan puluhan ribu petani yang tergabung di Gema PS akan turut hadir.

“Jika belum juga adanya kepastian dari pihak KLHK, jangan salahkan petani kami yang akan menyusul ke gedung KLHK,” tandasnya.

 

Penulis : Ning Rahayu

Editor : Redaksi

Foto : Redaksi