Gaji Ke-13 Segera Dibayarkan, ini Waktu dan Syaratnya

Nasional161 views

Penalutim.com, Luwu Timur – Angin segar kembali dirasakan oleh para ASN, TNI & Polri. Pasalnya Mentri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan keputusan Presiden Jokowi mengenai kebijakan pemberian gaji dan pensiun ke-13 bagi para ASN, TNI dan Polri Selasa sore, (21/7/2020) melalui Instagramnya.

Sri Mulyani mengungkapkan melalui voice recording, bahwa pemerintah akan memberikan gaji dan pensiun ke-13 kepada seluruh ASN, TNI & Polri sebagai salah satu bentuk stimulus perekonomian yaitu untuk meningkatkan kemampuan masyarakat beraktivitas ekonomi, termasuk mendukung kegiatan sekolah di tahun ajaran baru.

Namun pemberian gaji ke-13 ini rupanya tidak berlaku bagi pejabat negara pada level eselon I dan eselon II, serta pejabat lain yang setara.

Lanjut Sri Mulyani memaparkan terkait total anggaran yang disediakan untuk gaji dan pensiun ke-13, sebesar Rp 28,5 triliun. Terdiri dari Rp 6,73 triliun untuk gaji ASN pusat, Rp 7,86 triliun untuk pensiun ke-13, dan Rp 13,89 triliun untuk ASN daerah melalui APBD.

“Untuk pelaksanaan ini, Kementrian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di dalam perubahan PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sebagai dasar pembayaran. Sehingga pada bulan Agustus 2020 sudah bisa dilaksanakan pembayaran gaji dan pensiun ke-13 untuk seluruh ASN, TNI dan Polri,” Pungkas Sri Mulyani.

 

Penulis : Amos Jakson

Editor : Redaksi

Foto : Mentri Keuangan Sri Mulyani