Penalutim.com, Sulsel – Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama sejumlah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, FKPD Provinsi Sulsel serta seluruh elemen penyelenggara Pemilu, dibuka langsung Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (08/07/2020)
Dalam arahannya, Menteri Tito Karnavian mengatakan, Presiden Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020 kecuali ada permasalahan yang luar biasa sehingga dapat ditunda ke periode berikutnya.
Lebih lanjut Tito menerangkan, pada bulan Maret 2020 ketika awal terjadinya Covid-19 ada tiga skenario yang dipersiapkan KPU dalam pemilihan Pilkada serentak yakni pada bulan Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021, namun dalam perjalanan dari bulan Maret sampai Mei kita telah berdiskusi dengan Ketua gugus tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan dan beberapa ahli bahkan WHO menyatakan bahwa tidak menjamin permasalahan Covid ini bisa selsai sebelum ditemukan vaksin.
“Menurut para ahli, vaksin ini bisa ditemukan pada pertengahan tahun depan, jika ditemukan masih ada proses lagi yang panjang untuk memproduksi dan penyaluran kepada masyarakat”, kata Tito.
Menurut Tito, Tahun 2020 menjadi pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19. Oleh karena itu, ia mengharapkan Pemerintah Daerah agar mempersiapkan dengan baik Pilkada serentak yang akan berlangsung sesuai tahapan yang sudah ditetapkan pada PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Yang paling penting, kata Tito, agar Pemerintah Daerah memperhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU, Bawaslu serta pihak keamanan.
“Saya harapkan Pemda segera mencairkan dana agar KPU segera membeli segala keperluannya, kalau bisa dalam minggu ini diselesaikan,” ujar Tito.
Pada rapat tersebut, Tito juga menyampaikan terkait tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang dimulai 15 Juni sampai 9 Desember 2020 seperti tahapan verifikasi faktual, tahapan pendaftaran Paslon, tahapan masa kampanye, hingga pada hari pemungutan suara.
Editor : Redaksi