Penalutim.com, Luwu Timur – Berdasarkan keputusan pemerintah pusat dan provinsi Dinas Perhubungan Luwu Timur (Lutim) menindaklanjuti surat keputusan akan dioperasikanya Angkutan Dalam Provinsi (AKDP).
Andi Makkaraka selaku Kepala Dinas Perhubungan Lutim menyetujui untuk mobil AKDP beroperasi kembali di Lutim berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat. Rencananya, perberlakuan operasi AKDP kembali akan dilakukan mulai besok, 1 Juni 2020.
Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat (29/5/2020) di Aula Kantor Dinas Perhubungan bersama para perwakilan Bus AKDP, Andi Makkaraka menegaskan kepada pemilik perwakilan bus untuk mengikuti pertokol kesehatan covid-19.
“Jaga jarak, cuci tangan, memeriksa suhu badan menggunakan masker dan menyomprot seluruh badan mobil dengan cairan dinsekfektan setiap pemberangkatan selama pandemi,” imbau Andi, Minggu (31/5/2020).
Andi juga menegaskan agar calon penumpang memiliki surat kesehatan dari Puskesmas setempat atau hasil rapid test, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menujukan surat tugas.
“Dalam pemeriksaan nantinya ada penumpang yang tidak memiliki surat kesehatan atau surat tugas bagi ASN, kami akan tindak tegas dan memberi sanksi kepada pemilik PO dan perwakilan itu sendiri,” tegas Andi.
Adapun, sanksi yang akan diberikan kepada bus yang tidak mengikuti protokol kesehatan covid-19 selama pandemi ini, yakni pencabutan ijin operasional kendaraan untuk wilayah kabupaten Luwu Timur.
“Dan yang terpenting supir dan kondektur harus memiliki surat kesehatan atau hasil rapid test sebelum melakukan perjalanan,” tambahnya.
Penulis : Hamka Bob
Editor : Ning Rahayu
Foto : Hamka Bob