Penalutim.com, Luwu Timur – Guna menghindari kesalahpahaman masyarakat terhadap penyaluran bantuan tunai BLT dana desa, Desa Baruga, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur menggelar rapat khusus di Aula Kantor Desa Baruga, Senin (4/5/2020). Rapat ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai bantuan yang diberikan oleh pemerintah, dan menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Baruga, Roy Mursam beserta jajaranya, Babinkamtibmas, Sukarti, Ketua BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, dan Masyarakat Desa Baruga.
Dalam rapat ini, Roy Mursam menyampaikan, “Ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT desa Baruga yakni, tidak terdaftar dalam penerimaan bantuan lain, kehilangan mata pencarian selama pandemi covid-19, dan perempuan yang menjadi kepala rumah tangga.”
Roy juga menegaskan, jika mengacu pada aturan pemerintah pusat, ada beberapa kriteria masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan. “Maka dari itu kami melakukan rapat khusus untuk dimusyawarahkan siapa-siapa yang berhak dapat,” jelas Roy.
Roy juga mengungkapkan bahwa nama-nama yang ditetapkan dalam penyaluran BLT dana desa tersebut sudah dimusyawarahkan sebelum rapat khusus ini digelar. “Data tidak berubah dan insya Allah akan dibagikan dalam waktu dekat ini,” ungkap Roy.
Penulis : Bob
Editor : Ning Rahayu
Foto : Bob