Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Politik

Pengawas Pemilu Tangkap Pelaku Politik Uang

badge-check


					Pengawas Pemilu Tangkap Pelaku Politik Uang Perbesar

Penalutim.co.id, Jakarta – Pengawas pemilu di seluruh Indonesia berhasil menangkap tangan peserta dan tim pemenangan pemilu yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya. Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4/2019).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Media Centre Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (16/4/2019).

Dari 25 kasus tersebut Afif mengatakan kalau tim patrolinya melakukan OTT di 13 provinsi di Indonesia. Namun beberapa diantaranya, mayoritas dilakukan penindakan diwilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat.

Lebih lanjut, Bawaslu dalam penangkapan para pelaku politik uang dibantu oleh pihak kepolisian. Karenanya ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Sedangkan sisanya, yakni 22 kasus, murni ditemukan oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) disemua tingakatan diwilayah.

“Ada 22 kasus yang penangkapannya dilakukan pengawas TPS dan pengawas dilevel atasnya. Sedangkan 3 kasus lainnya dari pihak kepoisian dulu (yang menenukan transaksi politik uang),” terang Afif.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni mulai dari uang rupiah, detergen (sabun cuci pakaian) hingga sembako.
“Temuaan uang di Kabupaten Karo Sumatera Utara Rp 190 juta. Lokasi politik uang lainnya juga ditemukan dirumah penduduk dan pusat perbelanjaan,” beber Afif.

Sanksi pelanggar politik uang dikenakan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, yakni tentang pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu pada masa tenang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau secara tidak langsung, maka terancam pidana 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 48 juta.

“Ketika hari H nanti pasal ini bisa dikenakan kesemua orang. Melihat keragaman kasus ini karena ini bagian dugaan pelanggaran politik uang, selanjutnya akan dijalani proses penindakan dan tindak lanjut yang dilakukan disentra gakumdu,” tambah Afif.

Penulis : Ahmad

Editor : Risal

Foto : Ahmad

Facebook Comments Box

Read More

Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur

2 June 2026 - 11:25 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 May 2026 - 16:27 WITA

PT Vale Donasi  6 Hewan Kurban di Wilayah Pemberdayaan

26 May 2026 - 07:02 WITA

Trending on Uncategorized