Penalutim.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesalkan tindakan penyerangan terhadap 2 petugas KPK di salah satu hotel di Jakarta Pusat, pada, Sabtu (2/2/2019).
“Ini yang saya kira sangat kami sesalkan karena atas alasan apapun juga apalagi kalau kita baca dari beberapa pernyataan yang disampaikan pejabat di Papua itu dikatakan hanya karena persoalan mengambil foto tetapi atas alasan apapun juga sebenarnya tidak diperbolehkan seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Antaranews, Senin (4/2/2019).
Febri menjelaskan bahwa pegawai KPK tersebut, memang ditugaskan secara resmi.
“Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat,” katanya.
Menurut Febri kejadian itu terjadi, setelah pukul 00:00 pada Minggu (3/2/2019), beberapa orang mendekati tim KPK tersebut dan membawa ke suatu tempat di hotel tersebut.
“Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan ‘kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK’ tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka,” ungkap Febri.
KPK pun, kata dia, sangat menyesalkan atas peristiwa penyerangan tersebut.
Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD Papua.
“Apalagi sudah disampaikan mereka adalah penegak hukum yang sedang bertugas tetapi tindakan kekerasan dan penganiayaan tetap dilakukan beberapa orang terhadap pegawai KPK. Karena itu kami menyebut kejadian kemarin itu sebagai penyerangan terhadap penegak hukum yang sedang bertugas,” kata Febri.
KPK telah melaporkan secara resmi kasus penyerangan itu dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Papua membantah ada penganiayaan terhadap 2 penyelidik KPK. Pemprov Papua justru menyebut KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mereka.
“Bahwa bersamaan dengan pelaksanaan agenda pertemuan tersebut, ternyata KPK telah menempatkan beberapa pegawai KPK untuk melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan akan ada tindakan penyuapan pada pertemuan dimaksud,” kata Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Pemprov Papua, Gilbert Yakwar, lewat keterangan tertulis, seperti dilansir detik.com, Senin (4/1/2019).
Gilbert mengatakan saat itu ada pihak dari Pemprov Papua yang melihat orang memotret pergerakan mereka. Orang tersebut itu lalu didatangi.
“Bahwa mengetahui adanya pihak lain dan/atau orang lain yang sedang melakukan pemotretan secara berulang-ulang yang diikuti dengan komunikasi via telepon atas semua gerak-gerik peserta rapat, yang bersangkutan didatangi untuk ditanyakan untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan sementara memantau semua pergerakan peserta rapat sebagaimana yang diduga,” papar Gilbert.
Gilbert menyebut peristiwa yang terjadi hanya dorong-dorongan. Pihak Pemprov Papua lalu membawa 2 penyelidik KPK itu ke Polda Metro Jaya.
“Bahwa terkait dengan isu penganiayaan kedua petugas tersebut sampai kepada tindakan operasi pada bagian hidung dan/atau wajah, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar karena tidak ada penganiayaan sebagaimana sampai kepada kerusakan fisik pada bagian hidung dan/atau wajah dimaksud,” kata Gilbert.
“Yang terjadi adalah tindakan dorong mendorong karena perasaan emosional karena diduga akan melakukan penyuapan yang akan berakibat pada tindakan OTT dari KPK,” lanjutnya.
KPK sendiri meminta Pemprov Papua tak khawatir dalam mengambil kebijakan jika memang tak melakukan korupsi. KPK memastikan hanya memproses kasus korupsi berdasarkan pada bukti.
“Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan ya kalau memang tidak ada penyimpangan-penyimpangan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, semestinya tidak perlu khawatir. KPK pasti hanya akan memproses orang-orang atau pejabat-pejabat yang benar-benar melakukan tindak pidana korupsi, karena KPK hanya bisa memproses berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/2).
Penulis : Ayu
Editor : Risal
Foto : Tirto
Comment