Penalutim.co.id, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan penagihan aktif melalui surat paksa penagihan pajak terhadap wajib pajak yang masih terus menunggak pajak sesuai dengan surat Ketetapan Pajak Daerah kurang Bayar (SKPDKB) dengan landasan hukum peraturan gubernur (pergub) No. 190 tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.
Prosedur penagihan dengan Surat Paksa ini terlebih dahulu dilakukan dengan upaya-upaya lainnya seperti surat himbauan, pemasangan stiker, surat teguran 21 hari dan pemberitahuan surat paksa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin.
“Pelaksanaan kegiatan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak ini merupakan salah satu bagian tugas pokok dari kami. Kami sudah melakukan penagihan baik itu secara pasif maupun aktif,” ujar Yuspin kepada Media di Jakarta Selatan (28/11/2018).
Ia pun menambahkan bahwa saat ini sudah dilakukan penagihan aktif khususnya di wilayah Jakarta Selatan kepada 37 wajib pajak yang masih menunggak pajak. Sebelumnya, juga telah dilakukan pemberian surat himbauan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban perpajakannya.
“Hari ini tersisa 11 dari total 37 wajib pajak yang masih menunggak pajak dengan nilai keseluruhan sekitar 33 Milyar. Pelaksanaan kegiatan penagihan surat paksa ini cukup efektif, di mana dari 33 Milyar saat ini tersisa 17 Milyar, artinya sudah ada penerimaan pajak dari kegiatan ini,” lanjutnya.
Meskipun memang belum sepenuhnya dibayar lunas namun wajib pajak dengan itikad baik membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar secara mencicil. Pihaknya mengapresiasi itikad baik tersebut. Selain itu, terhadap 11 wajib pajak yang dilakukan penagihan surat paksa ini karena mereka tidak memberikan respon apapun.
“Kami sangat mengapresiasi wajib pajak yang punya itikad baik membuat surat pernyataan kesanggupan bayar secara mencicil. Mudah-mudahan 11 objek pajak yang diberi surat paksa bisa segera melunasi kewajiban pajaknya sehingga tunggakan senilai 17 Milyar dari target yang sudah ditetapkan bisa terealisasi,” kata Yuspin.
Lebih lanjut, Yuspin mengungkapkan kegiatan penagihan surat paksa dimulai hari ini sampai dengan tanggal 6 Desember (5 hari kerja). Semoga sebelum 5 hari tersebut penunggak pajak mendengar bahkan melihat pemberitaan ini nantinya saat sudah tayang di tv.
“Kami menagih pajak tidak main-main. Harapannya adanya pemberitaan atas tindakan penagihan surat paksa ini di media maupun tv mereka bisa segera melunasi kewajiban pajaknya. Jika setelah penagihan surat paksa ini wajib pajak belum bayar juga tentunya akan ada tindakan lebih lanjut yaitu pelaksanaan sita jaminan,” ungkapnya.
Terakhir, Kasuban Jakarta Selatan ini mengatakan hari ini ada 4 objek pajak restoran yang diberikan surat paksa. Besok ada 3 objek pajak air tanah dan hari berikutnya objek pajak restoran lagi. Untuk hotel tidak ada. Rata-rata wajib pajak ini menunggak sekitar 2-5 tahun.
“Sebelumnya, upaya-upaya pasif sudah sering kami lakukan dan baru kali ini melakukan penagihan aktif. Penagihan aktif perlu persiapan yang cukup seperti kelengkapan dokumen, dan data terkait asset-asset yang bisa disita apabila wajib pajak tidak juga memenuhi kewajibannya ini cukup menyita waktu kami,” tutupnya.
Penulis : Ayu
Editor : Risal
Foto : Ayu
Comment