Kuasa Hukum Abu Bakar Ba’asyir Minta Pembebasan Bersyarat Ke Presiden Jokowi

Pena Hukum31 views

Penalutim.co.id, Jakarta – Terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir kembali menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jalan Pangeran Diponegoro, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin, (28/5/18). Pasalnya kondisi kesehatannya yang menurun itu, Ba’asyir berharap mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Presiden Jokowi.

Terpidana kasus perencanaan dan penyandang dana pelatihan militer bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010 itu, didiagnosa menderita sakit CVI dan harus dilakukan perawatan intensif sejak awal Maret lalu. Tim kuasa hukum Ba’asyir, Achmad Michdan, mengungkapkan bahwa kondisi clientnya saat ini sudah lebih membaik.

“Kondisinya baik,semakin membaik. Kondisi wajarlah cuman ada sedikit keluhan di mata. Kemudian kalo pembekakan sudah engga, ada sedikit pegel-pegel lah di lutut, tapi sudah mereda ga ada pembekakannya, cuman memang ya mungkin usia,” paparnya saat ditemui awak media.

Ia juga menambahkan, agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan darah yang memang sudah direncanakan. “Ya sudah di jadwalkan tanggal 28 Mei, memang hari ini. Agendanya pemeriksaan darah untuk menentukan perawatan selama ini apakah relatif terus membaik. Apa dari hasilnya nanti harus ditangani secara serius,” jelasnya.

Kemudian Michdan sempat menyinggung terkait kebijakan Presiden Jokowi, yang akan memberikan keringanan kepada Ba’asyir menjalani pidana di rumahnya di Solo, Jawa Tengah.

“Saya pikir ada wacana memang, ada beberapa kasus yang PKnya juga dua kali. Ada temen temen yang mengusulkan untuk PK lagi. Tapi kita sebetulnya atas inisiatif Presiden pada waktu itu. Itu yang kita minta supaya bisa dilaksanakan ya. Karena menurut saya itu bukan barang baru. Karena usia lanjut beliau dan penyakit beliau juga kemudian juga pernah terjadi pada beberapa kasus, jadi tetap menjalani pidana tetapi dirumah,” katanya.

Sejauh ini perkembangan Pembebasan Bersyarat Ba’asyir, dijelaskan Michdan, belum di respon oleh Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan Ham (Menkuham) dan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam). “Kita sudah sampaikan surat baik itu kepada presiden, Menkopolhukam maupun ke Menkumham. sampai saat ini belum ada respon,” ujarnya.

Namun Michdan dalam hal ini, sudah dihubungi oleh pihak Lapas terkait kemungkinan Pembebesan Bersyarat Ba’asyir. “Memang saya sudah beberapa kali dihubungi pihak lapas berkaitan dengan kemungkinan diambil langkah juga Pembebasan Bersyarat,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan waktu Pembebsan Bersyarat tersebut tidak lama lagi. Menurut cermatnya, kemungkinan dua atau tiga bulan kedepan. “Saya belum cek akurasi hitungannya tapi ga sampe tahunan. Kalo itu syarat sahnya sudah disahkan. Ada beberapa syarat yang ga mungkin ustad penuhi yaitu pengakuan bersalah. Memang ustad ga menganggap dirinya bersalah dengan kaitannya dia dipidanakan ada kebijakan Mungkin dari menkumham,” sebutnya.

Abu Bakar Ba’asyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tahun 2011 lalu, karena dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahin alias Joko Pitono.

Selain itu, hakim menilai Ba’asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror, yang diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

 

Penulis : Satroy

Editor : Ayu

Foto : Satroy

Comment