LPDB Ingin Manfaatkan Program Sertifikasi Lahan untuk Perluas Jangkauan Salurkan Dana Bergulir

Pena Ekonomi25 views

Penalutim.co.id, Semarang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini tengah gencar membagikan sertifikat kepemilikan lahan kepada masyarakat. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo, berharap para penerima sertifikat lahan tersebut bisa mengakses dana ke LPDB jika ingin melakukan usaha.

“Kami ingin ada kerja sama. Dengan sertifikat yang dibagikan itu, yang dapat sertifikat bisa mengakses dana dari LPDB. Kita kan harus dukung program pemerintah, program Pak Jokowi,” kata Braman dalam acara Temu Konsultasi Peningkatan Produktivitas Koperasi di Sektor Riil di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/3/2018).

Ia menjelaskan, LPDB ke depan harus menjadi lembaga keuangan yang inklusif, menjangkau semua pihak, terutama sektor UMKM. Di samping itu, lembaga yang terbentuk tahun 2008 tersebut harus menjadi lembaga terdepan dalam pembiayaan Koperasi dan UMKM.

“Meski tidak semua yang menerima sertifikat itu tidak mau buka usaha, tapi yang mau buka usaha bisa manfaatkan untuk akses pendanaan,” jelasnya.

Karena itu, menurut Braman, LPDB berkolaborasi dan bermitra dengan semua stakeholder terkait sesuai dengan tiga skim penyaluran dana yang bisa dilakukan. Di antaranya LPDB bekerja sama dengan Jamkrindo di level nasional dan Jamkrida di level daerah. Selain itu, juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia untuk pembiayaan koperasi dan UMKM binaan.

“Saat ini sebanyak 18 provinsi yang telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Skim pendanaan yang kami lakukan adalah melalui lembaga penjamin, melalui dinas atau langsung ke LPDB,” kata Braman Setyo.

Ia juga menegaskan, saat ini masih banyak pihak yang memandang dana LPDB sebagai dana hibah atau bansos (bantuan sosial). Padahal dana LPDB adalah dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional. Karena itu, LPDB menggandeng lembaga penjamin. Dengan menggandeng lembaga penjamin, ia yakin tingkat kemacetan pengembalian pinjaman akan makin kecil.

“Nah kedepannya perusahaan penjamin akan melakukan evaluasi kelayakan usaha, apakah memenuhi syarat, berapa persen dana bisa didapat dan apakah usahanya feasible, layak atau bagaimana,” katanya.

Ia menambahkan saat ini LPDB sedang berbenah banyak hal karena pengalaman yang terjadi tahun 2011-2012 lalu. Saat itu, LPDB tak pakai lembaga penjamin sehingga banyak terjadi gagal bayar. “Saya tidak ingin terjadi fraud lagi,” tegasnya.

LPDB juga berencana bekerja sama dengan Fintech dalam hal pemanfaatan teknologi laporan keuangan. Braman mengatakan khusus koperasi simpan pinjam, pihaknya akan memberi perhatian tersendiri.

“Saya ingin dari KSP untuk dapat daftar denominasi anggotanya, bukan calon anggota. Saya akan telaah betul. Saya juga coba tekan KSP untuk dapat keuntungan hanya 8 persen saja. Karena bunga dari LPDB sebesar 7 persen, jadi maksimal hanya 15 persen,” tegasnya. Menurut beberapa laporan yang diterima, ada KSP yang menetapkan bunga lebih dari 10 persen ke anggotanya, sehingga total bunga menjadi 20-an persen.

Temu konsultasi tersebut juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah V Jamkrindo Semarang, Sugeng, Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan Kementerian Koperasi dan UKM, Victoria Simanungkalit, Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan, Devi Rimayanti dan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah, Bima Kartika.

Pada kesempatan tersebut, Braman juga menjelaskan tarif maksimal pembiayaan LPDB KUMKM yang dibagi dalam empat program. Pembiayaan program Nawacita dengan jangka waktu 5-10 tahun dikenai bunga pinjaman sebesar 4,5%. Program ini untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan. Pembiayaan program sektor riil dengan jangka waktu 5-10 tahun dikenai bunga pinjaman sebesar 5 persen. Program ini untuk sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif.

Sementara program simpan pinjam dengan jangka waktu 3-5 tahun dikenai biaya sebesar 7% untuk kegiatan KSP, LKB, LKBB dan BLUD. Terakhir program KSP, KSPPS Premier dan Sekunder dengan sistem bagi hasil 70:30, program ini untuk Koperasi Syariah, LKB, LKBB.

 

Penulis : Ayu

Editor : Redaksi

Foto : Ayu

Comment