Jakarta, Penalutim.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan dugaan sejumlah dana kampanye pasangan calon kepala daerah berada di luar ‘Rekening Khusus Dana Kampanye’, dan ini berpotensi melanggar aturan. Hal tersebut di ungkapkan oleh anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Senin (12/3/2018) di Media Center Bawaslu RI.
“Seharusnya dana kampanye itu berada direkening khusus dana kampanye, bukan direkening pribadi atau diterima secara tunai. Jika ada yang melakukan penerimaan sumbangan dana kampanye secara tunai mohon dilaporkan. Ini bisa dipidana.” Jelas Afiffudin.
Berdasarkan analisis bawaslu atas data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada KPU, terdapat total dana kampanye di luar rekening khusus sebesar Rp. 10. 805. 174. 636 untuk tingkat kabupaten/kota dan untuk tingkat provinsi sebanyak Rp. 3. 984. 157. 334.
Adapun untuk dana yang berada di dalam rekening khusus dana kampanye sebesar Rp. 34. 401. 328. 511 untuk tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan total awal dana kampanye tingkat provinsi se-Indonesia sebesar Rp. 40. 483. 680. 666.
Pada dasarnya LADK merupakan laporan awal sekaligus pengingat untuk para pasangan calon pemilukada bahwa, pertama mereka sebenarnya memiliki rekening khusus dana kampanye yang berfungsi untuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye. Kedua, mereka harus melaporkan segala bentuk pengeluaran dana kampanye yang berada direkening khusus dana kampanye.
Penulis : Roy
Edito : Redaksi
Foto : Roy
Comment