Menu

Dark Mode
Prestasi Membanggakan, Kapolri Beri Penghargaan Kepada Polres Lutim Sekretariat DPRD Luwu Timur Ikut Bimbingan Belajar Agama Islam Kejari Ungkap Tingginya Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lutim, Pelaku dan Korban Ayah dan Anak RDP Listrik Gratis Warga Balambano, DPRD Jadwal 18 Juli, Mujur Minta Dokumen Hibah dan AMDAL PLTA PT Vale Dibuka PT AMM Komitmen Salurkan CSR Singkron Program PT Vale dan Pemda Lutim Kolaborasi Bersama TNI, PT AMM Genjot Tenaga Kerja Profesional

Nasional

Jelang Pemilu, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Untuk Lakukan Pengawasan dan Pemantauan

badge-check


					Jelang Pemilu, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Untuk Lakukan Pengawasan dan Pemantauan Perbesar

Padang, Penalutim.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Walikota Tahun 2018 Melalui LembagaPenyiaran, Perusahaan Pers, Pers Asing dan Pers Nasional, Kamis (8/2/2018).

Keputusan bersama itu mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, Pers Asing dan Pers Nasional  (Gugus Tugas) untuk memantau dan mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada 2018 di media massa.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pembentukan Gugus Tugas adalah untuk menegakkan azas adil dalam kemeriahan penyelenggaraan pemilihan ini. “Kampanye di lembaga penyiaran dan perusahaan pers seyogiyanya diatur agar setiap kandidat mendapat kesempatan dan ruang yang sama. Dan tetap memberikan perlindungan bukan hanya kepada peserta pemilihan namun juga bagi pemilih dan tidak mencederai demokrasi,” ujar Abhan pada acara penandatanganan keputusan bersama itu. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional.

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu mengatakan, dengan kerja bersama antara setiap lembaga di dalam Gugus Tugas, semua kandidat mendapat ruang dan waktu yang sama di media massa. Menurutnya, Gugus Tugas akan memastikan calon dengan modal kampanye yang terbatas tetap mendapat ruang yang sama dengan calon dengan modal kampanye yang lebih besar di lembaga penyiaran dan perusahaan

Abhan mengatakan, lembaga penyiaran, perusahaan pers, baik pers nasional dan pers asing adalah media yang strategis untuk melakukan kampanye. Jangkauan dan pengaruh media itu yang dinilai lebih besar dibandingkan dengan kampanye tatap muka. Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu berbagi peran dengan KPU, KPI dan Dewan Pers.

“Bawaslu yang akan memantau dan mengawasi penyelenggaraan kampanye di lembaga penyiaran dan perusahaan pers. KPU yang akan memastikan peserta pemilihan menaati aturan mengenai ruang dan waktu dalam penyelenggaraan kampanye. KPI berperan memastikan semua lembaga penyiaran memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilihan. Dan Dewan Pers menjaga tegaknya Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan menyangkut pemilihan,” kata dia.

Ia melanjutkan, kampanye pemilihan melalui media penyiaran dan perusahaan pers sering kali dikemas tidak hanya dalam bentuk iklan saja, namun juga dalam pemberitaan dan program siaran selain iklan. Untuk itu, tambahnya, peran KPI dan Dewan Pers dalam hal ini sangat dibutuhkan.

Abhan mengatakan, menindaklanjuti penandatanganan keputusan bersama ini, para pihak sedang menyusun pedoman teknis pelaksanaan Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, Pers Asing dan Pers Nasional. Dalam pedoman tersebut, kata dia, akan dijabarkan pembagian tugas dan fungsi setiap lembaga dalam Gugus Tugas.

Penulis : Risal

Editor : Risal

Foto : Bawaslu RI

Facebook Comments Box

Read More

Sekretariat DPRD Luwu Timur Ikut Bimbingan Belajar Agama Islam

6 July 2025 - 15:40 WITA

Sekretariat DPRD Luwu Timur Ikut Bimbingan Belajar Agama Islam

RDP Listrik Gratis Warga Balambano, DPRD Jadwal 18 Juli, Mujur Minta Dokumen Hibah dan AMDAL PLTA PT Vale Dibuka

5 July 2025 - 09:23 WITA

Didampingi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, DPRD Luwu Timur Kelola Arsip Secara Transparan

2 July 2025 - 07:12 WITA

Didampingi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, DPRD Luwu Timur Kelola Arsip Secara Transparan
Trending on Pena Politik