Menu

Dark Mode
Bupati Launching BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Yusuf Pombatu : Program ini Sangat Berharga Bagi Warga Lutim Anggota DPRD Juddin Sira : Penting Membangun Kolaborasi Mahasiswa, Pemda dan Dunia Industri Bupati Luwu Timur Pastikan MTs Nurul Taqwa Sorowako Dapat Perhatian Pemerintah, Jihadin Peruge Berharap Anak-anaknya Tetap Lanjut Sekolah Wujudkan Asta Cita Presiden, PT Vale Bangun Perguruan Tinggi di Luwu Timur Pimpinan DPRD Mendukung Tentara Manunggal Membangun Desa Tentara Manunggal Membangun Desa, Ketua DPRD Lutim : Hasilnya Nyata dan Dirasakan Warga

Uncategorized

Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu

badge-check


					Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan kerjasama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Kerjasama itu juga untuk meningkatkan penguatan sektor hukum di Bawaslu.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengelolaan Bersama Program Magang Mahasiswa STHI Jentera di Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua STHI Jentera Yunus Husein menandatangani nota kesepahaman tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/1/2018).

“Program magang ini kami harapkan dapat menjadi media kaderisasi pembelajaran bagi mahasiswa hukum. Dan yang terpenting seperti program Bawaslu yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat, program magang ini kami harap dapat menjadi bagian dari itu,” ujar Yunus Husein dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Ia menuturkan, dari tiga program peminatan di STHI Jentera, tata negara adalah yang paling tinggi peminatnya. Menurut dia, program hukum tata negara sesuai dengan bidang hukum yang diperlukan di Bawaslu.

Pada kesempatan yang sama, Abhan mengatakan dengan wewenang baru Bawaslu, akan banyak tugas, kewajiban dan wewenang di bidang hukum. Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu akan memiliki kewenangan keadilan pemilu yang akan menjalan quasi peradilan yang akan melaksakan ajudikan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

“Artinya akan banyak membutuhkan pendukung ilmu hukum. Ini akan menjadi kerjasama yang baik. Mahasiswa mendapat ilmu dari Bawaslu dan Bawaslu mendapat tenaga muda dalam menjalankan tugasnya,” kata Abhan.

Ruang nota kesepahaman meliputi pelaksanaan program magang bagi mahasiswa STHI Jentera di Bawaslu.

 

Penulis : Risal

Editor : Redaksi

Foto : Bawaslu

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Luwu Timur Pastikan MTs Nurul Taqwa Sorowako Dapat Perhatian Pemerintah, Jihadin Peruge Berharap Anak-anaknya Tetap Lanjut Sekolah

5 December 2025 - 15:41 WITA

Bupati Luwu Timur Pastikan MTs Nurul Taqwa Sorowako Dapat Perhatian Pemerintah, Jihadin Peruge Berharap Anak-anaknya Tetap Lanjut Sekolah

Tentara Manunggal Membangun Desa, Ketua DPRD Lutim : Hasilnya Nyata dan Dirasakan Warga

5 December 2025 - 02:44 WITA

Tentara Manunggal Membangun Desa, Ketua DPRD Lutim : Hasilnya Nyata dan Dirasakan Warga

Bupati Bersama Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur Tandatangani Nota Kesepakatan Propemperda 2026

28 November 2025 - 03:16 WITA

Trending on Lutim