Menu

Dark Mode
Lulusan LPKS PT Luwu Timur Skill Center Direkrut Sebagai SPV Lutim Komitmen Tingkatkan IEPK 2026, Inspektorat Paparkan RTP di Forum BPKP Sulsel Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT Vale, Bupati Irwan: Produktivitas dan Keselamatan Harus Berjalan Beriringan Pimpin Apel di Kantor Camat Wasuponda, Bupati Irwan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik Pimpin Apel Pagi, Ramadhan Pirade Tekankan Tertib Administrasi Keuangan Bupati Irwan Pimpin Rakor Pengawas dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Luwu Timu

Pena Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Pagu Anggaran Subsidi KUR 2018 senilai Rp 13.66 T

badge-check


					Pemerintah Tetapkan Pagu Anggaran Subsidi KUR 2018 senilai Rp 13.66 T Perbesar

Pekanbaru, Penalutim.co.id – Pada tahun 2018 ini, pemerintah terus menunjukkan keberpihakan kepada usaha mikro, kecil dan menegah untuk meningkatkan akses pada sumber pembiayaan. Target alokasi penyaluran KUR bertambah menjadi sebesar Rp 120 triliun, yang sebelumnya tahun 2017 sebesar Rp 110 triliun.

“Dan penurunan suku bunga KUR menjadi 7 persen yang sebelumnya tahun 2017 sebesar 9 persen,” kata Asisten Deputi Bidang Asuransi, Penjaminan dan Pasar Modal pada Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Willem Halomoan Pasaribu dalam acara Sosialisasi Program KUR perdana tahun 2018 di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/1/2018).

Sosialisasi Program KUR perdana diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka mendorong percepatan realisasi penyaluran KUR. Acara dihadiri stakeholders dari Kemenkop dan UKM, Kementerian Keuangan, OJK, bank penyalur KUR, serta perusahaan penjamin KUR.

Untuk mendukung target realisasi penyaluran KUR tahun 2018 sebesar 120 triliun, pemerintah telah menetapkan Pagu Anggaran Subsidi KUR TA 2018 senilai Rp 13,66 yang terdiri dari subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp 1,68 triliun dan subsidi bunga Rp 11,97 triliun

Sebelumnya Kemenkop dan UKM ditunjuk sebagai KPA subsidi bunga KUR berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 813/KMK.02/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Rangka Pembayaran Belanja Subsidi Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat dan Subsidi Bunga Untuk KUR.

Kemenkop dan UKM mencatat realisasi pembayaran subsidi IJP dan subsidi bunga KUR sepanjang 2017 senilai Rp 3,57 triliun dengan rincian, yakni Rp 414,34 miliar untuk subsidi IJP, dan Rp 3,16 triliun untuk subsidi bunga.

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran subsidi bunga KUR tahun 2017 yang efektif Kemenkop dan UKM selaku KPA subsidi KUR melakukan koordinasi dengan para stakeholders, mengendalikan penyaluran KUR, memvalidasi data jumlah tagihan subsidi bunga KUR yang diunggah pada SIKP, dan menindaklanjuti rekonsiliasi data dengan Tim SIKP.

Kemenkop dan UKM juga memverifikasi terhadap jumlah tagihan subsidi bunga KUR sesuai data yang tercantum pada SIKP, serta melakukan penagihan subsidi bunga KUR sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta waktu yang telah ditentukan.

Untuk diketahui realisasi penyaluran KUR sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp 96,71 triliun (91,23 persen) melalui 40 Lembaga Keuangan Penyalur (34 Bank, 4 Lembaga Keuangan dan 2 Koperasi) dengan jumlah debitur 4.086.971 orang.

Penyaluran KUR terdiri dari 5 sektor usaha, antara lain Sektor Perdagangan (58 persen). Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (24 persen), Sektor Jasa (11 persen), Sektor Industri Pengolahan (5,5 persen) dan sektor perikanan (1,5 persen).

 

Penulis : Risal

Editor : Redaksi

Foto : Risal

Facebook Comments Box

Read More

Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT Vale, Bupati Irwan: Produktivitas dan Keselamatan Harus Berjalan Beriringan

12 January 2026 - 14:59 WITA

Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT Vale, Bupati Irwan: Produktivitas dan Keselamatan Harus Berjalan Beriringan

Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio

8 January 2026 - 15:04 WITA

Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio

Serahkan 247 Alsintan Kepada Petani, Bupati : Diperuntukan untuk Kelompok Tani Bukan Perorangan

8 January 2026 - 11:09 WITA

Trending on Pena Ekonomi