Layangkan Surat ke Kemenkumham, KPK Cegah Pengacara Setnov ke Luar Negeri

Jakarta, Penalutim.co.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengirikan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap mantan pengacara tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

“Pencegahan terhadap empat orang,” tegas Febri di Gedung KPK, Selasa (9/1/2018).

Tiga orang lainnya diantaranya yaitu Reza Pahlevi, M.Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan tersebut dilakukan KPK guna mempermudah proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegaj, merintangi, ataupun menggagalkan baik langsung atau tidak langsung penyelidikan tersangka Setya Novanto.
Sebagaimana diungkapkan Febri, pencegahan tersebut akan dilakukan selama 6 bulan, mengingat masih dibutuhkannya keterangan dari pihak mantan pengacara tersangka.

Febri juga menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenakan ancaman Pasak 21 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of Justice.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

 

Penulis : Risal

Editor : Redaksi

Foto : Kompas

Comment