Menu

Dark Mode
PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS Buka Kapolres Cup 2026, Bupati Irwan: Wadah Silaturahmi dan Berburu Atlet Basket Berbakat Sah! Pemkab Lutim dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Strategis Bersamaan Penyerahan RAPBD 2025 Gencarkan Gerakan Tanam Cabai, Pemkab Lutim Bagikan Ratusan Ton Benih dan Alat Mesin Tani

Nasional

Layangkan Surat ke Kemenkumham, KPK Cegah Pengacara Setnov ke Luar Negeri

badge-check


					Layangkan Surat ke Kemenkumham, KPK Cegah Pengacara Setnov ke Luar Negeri Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengirikan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap mantan pengacara tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

“Pencegahan terhadap empat orang,” tegas Febri di Gedung KPK, Selasa (9/1/2018).

Tiga orang lainnya diantaranya yaitu Reza Pahlevi, M.Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan tersebut dilakukan KPK guna mempermudah proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegaj, merintangi, ataupun menggagalkan baik langsung atau tidak langsung penyelidikan tersangka Setya Novanto.
Sebagaimana diungkapkan Febri, pencegahan tersebut akan dilakukan selama 6 bulan, mengingat masih dibutuhkannya keterangan dari pihak mantan pengacara tersangka.

Febri juga menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenakan ancaman Pasak 21 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of Justice.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

 

Penulis : Risal

Editor : Redaksi

Foto : Kompas

Facebook Comments Box

Read More

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 May 2026 - 03:52 WITA

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Trending on Daerah