Menu

Dark Mode
Tidak Mampu Bayar Uang Semester, Mahasiswa S2 dari Bantilang : Tuhan Selamatkan Studi Saya Lewat PT Vale Indonesia PLTA dan Kontribusi PT Vale di Sektor Pendidikan Live Musik KM4W, Pemda Lutim : ini Adalah Contoh yang Baik Live Musik KM4W Berhasil Menarik Pengunjung dari Luar Negri dan Terbukti Tingkatkan Pendapatan UMKM Saksikan Live Musik KM4W Genjot Pendapatan UMKM Wakil Ketua II DPRD Hadir Dalam Rapat Pembangunan RSUD Malili

Nasional

Kemenkominfo Akan Blokir Kartu Prabayar Yang Tidak Registrasi Ulang

badge-check


					Kemenkominfo Akan Blokir Kartu Prabayar Yang Tidak Registrasi Ulang Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pemblokiran kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang hingga batas waktu 28 Februari 2018 akan dilakukan secara bertahap.

“Bertahap dalam 30 hari setelah batas waktu telepon keluar diblok, selanjutnya 15 hari panggilan masuk,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Dalam masa itu, kata Ahmad Ramli, pengguna kartu prabayar masih bisa menggunakan data. Akses data akan ditutup oleh operator 60 hari setelah batas waktu registrasi kartu prabayar.

Hal tersebut dilakukan karena pihaknya menghargai uang masyarakat yang terdapat di operator.

Menurut Ramli, pemerintah tidak membatasi dan sampai saat ini tidak menyebut angka target pelanggan yang melakukan registrasi, justru pemerintah ingin mengetahui jumlah kartu prabayar yang aktif.

“Dari 380 juta kartu itu kita akan tahu jumlah yang aktif berapa. Banyak yang punya kartu, tetapi tidak pakai,” ucap dia.

Meski pemblokiran dilakukan bertahap, Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018.

Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).

Semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya sehingga pengguna tidak perlu khawatir.

Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.

 

Penulis : –

Editor : Risal Mujur

Foto : Kemenkominfo

Facebook Comments Box

Read More

Dibalik Bantuan 27 Miliar Dari Mentan, Terungkap Jeritan Petani di Luwu Timur, DPRD : Bantuan PT Vale Sangat Dibutuhkan

2 June 2025 - 13:06 WITA

Dibalik Bantuan 27 Miliar Dari Mentan, Terungkap Jeritan Petani di Luwu Timur, DPRD : Bantuan PT Vale Sangat Dibutuhkan

Menteri Pertanian Sebut Lada Lutim Tembus Pasar Dunia, Ketua Komisi III DPRD : Bentuk Dukungan Pemerintah Pusat untuk Petani Lada di Tanamalea

19 May 2025 - 16:16 WITA

Menteri Pertanian Sebut Lada Lutim Tembus Pasar Dunia, Ketua Komisi III DPRD : Bentuk Dukungan Pemerintah Pusat untuk Petani Lada di Tanamalea

Berikan Bantuan 27 Miliar, Mentan RI Sebut Komoditas Pangan Luwu Timur Tembus Pasar Dunia

19 May 2025 - 11:35 WITA

Berikan Bantuan 27 Miliar, Mentan RI Sebut Komoditas Pangan Luwu Timur Tembus Pasar Dunia
Trending on Nasional