Menu

Dark Mode
Saksikan Live Musik KM4W Genjot Pendapatan UMKM Wakil Ketua II DPRD Hadir Dalam Rapat Pembangunan RSUD Malili AKBP Zulkarnain Pindah ke Morowali, DPRD Lutim : Terimakasih Atas Dedikasinya Selama Bertugas di Luwu Timur PT Vale dan Pemberdayaan Komunitas Perempuan di Wilayah Sekitar Tambang Bupati Luwu Timur Sebut AKBP Zulkarnain, Kapolres yang Peduli Masyarakat Prestasi Membanggakan, Kapolri Beri Penghargaan Kepada Polres Lutim

Nasional

Bawaslu RI, Targetkan Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Terbentuk

badge-check


					Bawaslu RI, Targetkan Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Terbentuk Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan, pengawas pemilu ditingkat kabupaten/kota menjadi lembaga permanen yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota. Untuk memenuhi perintah UU tersebut, Bawaslu menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar hukumnya. Bawaslu menargetkan, transisi dapat dimulai paling lambat April 2018.

“Saat ini kami masih dalam masa transisi. Langkah pertama yang kami lakukan adalah menyusun Perbawaslu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Target kami, Maret atau April dapat terbentuk Bawaslu Kabupaten/Kota, tergantung pengesahan Perbawaslunya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam siaran persnya di Kantor Bawaslu, Senin (18/9/2017).

Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menyelesaikan seleksi dan pelantikan anggota Panwas pada 514 kabupaten/kota. Abhan mengatakan, seleksi tersebut dilakukan masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UU tersebut, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota merupakan lembaga ad hoc (panwaslu) dengan jumlah anggota tiga orang.

Adapun, UU 7/2017 mengatur, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota adalah lembaga permanen (Bawaslu) dengan jumlah anggota tiga atau lima orang. UU menyebutkan, masa transisi untuk perubahan kelembagaan dan pengisian jabatan paling lambat adalah satu tahun. Artinya, 16 Agustus 2018, sudah terbentuk Bawaslu kabupaten/kota dengan jumlah yang menyesuaikan regulasi. “Jadi, waktu kami masih sampai 16 Agustus 2018,” ujar Abhan.

 

Penulis : Risal

Editor : Redaksi

Foto : Humas Bawaslu

Facebook Comments Box

Read More

Dibalik Bantuan 27 Miliar Dari Mentan, Terungkap Jeritan Petani di Luwu Timur, DPRD : Bantuan PT Vale Sangat Dibutuhkan

2 June 2025 - 13:06 WITA

Dibalik Bantuan 27 Miliar Dari Mentan, Terungkap Jeritan Petani di Luwu Timur, DPRD : Bantuan PT Vale Sangat Dibutuhkan

Menteri Pertanian Sebut Lada Lutim Tembus Pasar Dunia, Ketua Komisi III DPRD : Bentuk Dukungan Pemerintah Pusat untuk Petani Lada di Tanamalea

19 May 2025 - 16:16 WITA

Menteri Pertanian Sebut Lada Lutim Tembus Pasar Dunia, Ketua Komisi III DPRD : Bentuk Dukungan Pemerintah Pusat untuk Petani Lada di Tanamalea

Berikan Bantuan 27 Miliar, Mentan RI Sebut Komoditas Pangan Luwu Timur Tembus Pasar Dunia

19 May 2025 - 11:35 WITA

Berikan Bantuan 27 Miliar, Mentan RI Sebut Komoditas Pangan Luwu Timur Tembus Pasar Dunia
Trending on Nasional