Menu

Dark Mode
Bupati Launching BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Yusuf Pombatu : Program ini Sangat Berharga Bagi Warga Lutim Anggota DPRD Juddin Sira : Penting Membangun Kolaborasi Mahasiswa, Pemda dan Dunia Industri Bupati Luwu Timur Pastikan MTs Nurul Taqwa Sorowako Dapat Perhatian Pemerintah, Jihadin Peruge Berharap Anak-anaknya Tetap Lanjut Sekolah Wujudkan Asta Cita Presiden, PT Vale Bangun Perguruan Tinggi di Luwu Timur Pimpinan DPRD Mendukung Tentara Manunggal Membangun Desa Tentara Manunggal Membangun Desa, Ketua DPRD Lutim : Hasilnya Nyata dan Dirasakan Warga

Nasional

Bawaslu RI, Targetkan Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Terbentuk

badge-check


					Bawaslu RI, Targetkan Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Terbentuk Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan, pengawas pemilu ditingkat kabupaten/kota menjadi lembaga permanen yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota. Untuk memenuhi perintah UU tersebut, Bawaslu menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar hukumnya. Bawaslu menargetkan, transisi dapat dimulai paling lambat April 2018.

“Saat ini kami masih dalam masa transisi. Langkah pertama yang kami lakukan adalah menyusun Perbawaslu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Target kami, Maret atau April dapat terbentuk Bawaslu Kabupaten/Kota, tergantung pengesahan Perbawaslunya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam siaran persnya di Kantor Bawaslu, Senin (18/9/2017).

Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menyelesaikan seleksi dan pelantikan anggota Panwas pada 514 kabupaten/kota. Abhan mengatakan, seleksi tersebut dilakukan masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UU tersebut, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota merupakan lembaga ad hoc (panwaslu) dengan jumlah anggota tiga orang.

Adapun, UU 7/2017 mengatur, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota adalah lembaga permanen (Bawaslu) dengan jumlah anggota tiga atau lima orang. UU menyebutkan, masa transisi untuk perubahan kelembagaan dan pengisian jabatan paling lambat adalah satu tahun. Artinya, 16 Agustus 2018, sudah terbentuk Bawaslu kabupaten/kota dengan jumlah yang menyesuaikan regulasi. “Jadi, waktu kami masih sampai 16 Agustus 2018,” ujar Abhan.

 

Penulis : Risal

Editor : Redaksi

Foto : Humas Bawaslu

Facebook Comments Box

Read More

Viral Bandara Imip Morowali, Menhan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara

26 November 2025 - 11:29 WITA

PT Vale Indonesia Perkuat Kinerja dan Tunjukan Ketahanan di Tengah Tekanan Pasar Global

25 November 2025 - 12:07 WITA

Ide Kado Hari Guru yang Cocok untuk Segala Anggaran

24 November 2025 - 00:13 WITA

Trending on Nasional