Jakarta, Penalutim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7/2017).
“Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya.
KPK menyebutkan bahwa Setya Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.
Agus juga menuturkan, bahwa Novanto diduga bersekongkol dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah berstatus tersangka.
“SN melalui AA (Andi) diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Agus.
Selain itu, KPK juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait keterlibatan SN dalam kasus korupsi e-KTP dan siap memaparkannya di pengadilan.
“Korupsi e-KTP sudah direncanakan sejak proses perencanaan pada tahap anggaran dan pengadaan barang dan jasa,” kata Agus.
Penulis : Raga Imam
Editor : Redaksi
Comment