Menu

Dark Mode
Bupati Launching BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Yusuf Pombatu : Program ini Sangat Berharga Bagi Warga Lutim Anggota DPRD Juddin Sira : Penting Membangun Kolaborasi Mahasiswa, Pemda dan Dunia Industri Bupati Luwu Timur Pastikan MTs Nurul Taqwa Sorowako Dapat Perhatian Pemerintah, Jihadin Peruge Berharap Anak-anaknya Tetap Lanjut Sekolah Wujudkan Asta Cita Presiden, PT Vale Bangun Perguruan Tinggi di Luwu Timur Pimpinan DPRD Mendukung Tentara Manunggal Membangun Desa Tentara Manunggal Membangun Desa, Ketua DPRD Lutim : Hasilnya Nyata dan Dirasakan Warga

Pena Politik

DPR Diminta Percepat Penyelesaian UU Pemilu

badge-check


					DPR Diminta Percepat Penyelesaian UU Pemilu Perbesar

Yogyakarta, Penalutim.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta DPR RI untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Undang-Undang Pemilu.

“Juni sudah harus selesai, kalau tidak ya terpaksa kembali ke Undang-Undang (UU) Pemilu yang lama,” kata Tjahjo seusai memberikan pengarahan mahasiwa KKN PPM UGM di Lapangan Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Jumat (9/6).

Menurut Mendagri, masih ada tiga isu krusial yang masih belum mendapat keputusan tetap di antara para permus UU Pemilu di parlemen.

Tiga isu krusial tersebut adalah sistem pemilu dengan opsi terbuka, tertutup, atau penggabungan keduanya, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya bisa diputuskan secepatnya sebab UU itu akan menjadi landasan penyusunan Peraturan KPU. Apabila tidak bisa ditempuh melalui musyawarah, seharusnya dapat diselesaikan dengan opsi lainnya, termasuk melalui voting.

“Saya sebagai wakil pemerintah dan juga pernah di politik, sulit untuk bisa kompromi karena menyangkut strategi partai untuk pilpres,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga menilai, untuk ambang batas pencalonan presiden dalam Undang Undang Dasar (UUD) sudah jelas menyebutkan bahwa calon presiden bisa diusung oleh satu partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Oleh sebab itu, pemerintah mengajukan ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen suara.

“Sedangkan untuk ambang batas parlemen, bagi pemerintah yang penting naik 3,5 persen. Terserah masing-masing fraksi mau mengajukan 4 atau 5 persen suara,” ujar Tjahjo.

Foto : Kemendagri.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Launching BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Yusuf Pombatu : Program ini Sangat Berharga Bagi Warga Lutim

5 December 2025 - 16:24 WITA

Bupati Lanching BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Yusuf Pombatu : Program ini Sangat Berharga Bagi Warga Lutim

Pimpinan DPRD Mendukung Tentara Manunggal Membangun Desa

5 December 2025 - 03:10 WITA

Pimpinan DPRD Mendukung Tentara Manunggal Membangun Desa

Tentara Manunggal Membangun Desa, Ketua DPRD Lutim : Hasilnya Nyata dan Dirasakan Warga

5 December 2025 - 02:44 WITA

Tentara Manunggal Membangun Desa, Ketua DPRD Lutim : Hasilnya Nyata dan Dirasakan Warga
Trending on Pena Politik