Malili, Penalutim.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika menambah libur pasca Hari Raya Idul Fitri. Sanksi tersebut diantaranya pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Sekertaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri dari hukuman ringan, sedang dan berat.
“Jadi sanksi ringan bisa berupa teguran secara lisan maupun tulisan. Bisa pula potongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Ini bagi PNS yang tidak masuk satu hari kerja,” Kata Bahri, Jumat (2/6).
Dirinya juga mengingatkan supaya PNS Luwu Timur tidak menambah cuti tahunan saat selesai lebaran Idul Fitri 1438 H.
“Kita juga merujuk imbauan Menpan RB dalam Surat Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang imbauan untuk tidak memberikan Cuti Tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa PNS tidak diperbolehkan menambah libur meski dengan alasan apapun.
“Selama ini ada sangsi untuk hal itu dan tidak ada alasan, kan ini sudah tiap tahun diadakan,” lanjutnya.
Bagi PNS Indisipliner, kata Bahri, sanksi paling berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Jadi dalam PP tersebut telah diatur tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” ujar Bahri.
Penulis : Raga
Editor : Redaksi
Comment