“Kita harus memanfaatkan data BPS ini, karena Kemenkop dan UKM harus memiliki data yang valid. Misalnya, data tentang KUD di Indonesia, kita butuh data yang valid berapa yang sehat, yang tidak sehat. Kita juga butuh data berapa banyak koperasi serba usaha, koperasi produksi, dan sebagainya”, kata Menkop.
Yang jelas, lanjut Puspayoga, target dan capaian antara lain updating dan validasi data koperasi dan UMKM akan semakin berkualitas dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan.
“Saya akan pantau terus dari tindak lanjut MoU ini hingga ke level teknis”, tegas Menkop.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan bahwa Kemenkop dan UKM bisa memanfaatkan data Sensus Ekonomi 2016 semaksimal mungkin dalam menyusun kebijakan publik.
“Saya berharap, MoU ini akan membawa benefit bagi kedua belah pihak. Data BPS juga diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder, termasuk Kemenkop dan UKM. Bahkan, data statistik sektoral bisa ditata secara bersama. Apalagi, kita memiliki pusat layanan statistik terpadu”, kata Kepala BPS.
Menurut Suhariyanto, meski MoU baru resmi dijalin sekarang ini, namun kerjasama BPS dengan Kemenkop dan UKM sebenarnya sudah lama terjalin.
“Dengan penandatanganan MoU ini, maka kerjasama bisa menjadi lebih bagus dan ditingkatkan lagi. BPS membuka pintu selebar-lebarnya bagi Kemenkop dan UKM bila diperlukan, khususnya terkait pengadaan data-data tentang Koperasi dan UKM“, pungkas dia.
Penulis : Novita Dewi
Comment