Presiden Jokowi Perintahkan Tindak Tegas Pengganggu Persatuan

Nasional23 views

Presiden Jokowi Perintahkan Tindak Tegas Pengganggu Persatuan

Jakarta, Penalutim.com – Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan.

Perintah tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (16/5), dalam jumpa pers setelah pertemuan dengan delapan tokoh lintas agama.

“Saya juga telah perintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk tidak ragu-ragu untuk menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan, yang mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Presiden bersilaturahim dengan tokoh agama dari MUI, NU, Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Budha Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia, serta Panglima TNI dan Kapolri.

Presiden juga mengatakan pertemuan itu untuk membicarakan dinamika kebangsaan yang menjadi perhatian bersama.

“Dan saya senang mendengar komitmen semua tokoh agama dan umatnya untuk terus menjaga, terus mempertahankan, dan terus memperkokoh Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Presiden.

Presiden juga menyatakan senang dan berterima kasih mendengar komitmen semua umat beragama untuk terus menjaga persatuan persaudaraan, perdamaian, dan toleransi antarumat, antarkelompok, dan antargolongan.

“Saya senang mendengar komitmen semua pihak untuk mendukung demokrasi yang sehat dan mendukung penegakan hukum,” Ungkap Presiden.

Namun Presiden mengatakan perlu untuk menegaskan bahwa kebebasan, kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi.

Menurut Presiden, kebebasan itu harus sesuai dengan koridor hukum. “Harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, harus berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Presiden.

FOTO : ANT FOTO/Puspa Perwitasar

Comment