Luwu Timur, Penalutim.com – Bupati Luwu Timur HM. Thorig Husler Mengatakan dampak negatif dari minuman beralkohol, tentunya di dasari pentingnya untuk diatur dalam perda dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-.DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Luwu Timur di sidang paripurna DPRD Luwu Timur, dalam agenda jawaban Bupati Luwu Timur, Tentang Pandangan Umum Fraksi 4 Buah Ranperda Tahap I tahun 2017, rabu (17/05/17).
Dalam sidang paripurna tersebut, Husler juga memerintahkan Satpol-PP agar menutup semua tempat jual-beli minuman beralkohol.
“Jelang Bulan Ramadhan, kami perintahkan satpol-PP untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan langsung segel hingga tutup tempat-tempat jual-beli minuman beralkohol.” Tegas Husler.
Penulis : Arfan
Comment