KPU Kabupaten/Kota jadi lembaga “Ad Hoc” dinilai Akan Membuat Kemunduran

Nasional79 views

Jakarta, Penalutim.co.id – Pembahasan RUU Tentang Pemilihan Umum kembali menggulirkan isu yang kontroversial. Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah mewacanakan untuk menjadikan KPU Kabupaten/Kota menjadi lembaga ad hoc. Wacana ini tentu mengandung risiko besar terkait kerja penyelenggaraan pemilu.

Merespon hal tersbut Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR) Sunanto, Mengatakan jika menjadikan kelembagaan KPU Kabupaten/Kota menjadi lembaga ad hoc. Maka kita akan mengalami suatu kemunduran, karena menurut  Sunanto,  penataan penyelenggaara pemilu sudah dilakukan sejak reformasi.

“itu suatu kemunduran yang sangat besar karena penataan penyelenggaara pemilu sudah dilakukan sejak reformasi” ungkap Sunanto, di acara diskusi  yang di selenggarakan Bawaslu RI bertajuk “Mewujudkan Lembaga Penyelenggara Pemilu Berintegritas: Ad hoc-sisasi KPU Kabupaten/Kota”  Senin, 8 Mei 2017 di Media Center Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Yang perlu dilakukan sekarang adalah membangun kepercayaan. Jadi, bukan merombak suatu birokrasi yang menopang penyelengaraan pemilu, tambahnya.

Tatanan yang dilakukan, kata sunanto, dalam birokrasi kepemiluan, sudah sistematis, sudah runut. Itu akan jadi tonggak pengumpulan data, dependensi sebagai penyelenggara. itulah mengapa kami usul ke pansus agar tetap dipermanenkan agar proses demokrasi yang suda dibangun yang suda ada, katanya

Senada dengan itu Veri Junaidi Ketua KoDe Inisiatif juga merespon wacana tersebut. Junaidi mengatakan jika kelembagaan KPU Kabupaten/Kota menjadi lembaga ad hoc. Maka  akan membuat penyelenggara pemilu tidak mandiri dan tidak berintegritas.

“Ini mundur ke belakang, dulu menimbulkan persoalan penyelenggara pemilu yang dibikin ad hoc, yang fungsi dan tugasnya banyak, ditambah perannya sangat strategis (menentukan terpilihnya seseorang) akan membuat penyelenggara pemilu tidak mandiri dan tidak berintegritas. Ini juga tidak kompatibel dengan keserentakan” ungkapnya.

Sementara Kaka Suminta ( Plt. Sekjend KIPP) merespon hal tersebut berharap agar di berikan ruang untuk terlibat dalam RUU Pemilu.

“Kami harap diberikan ruang untuk keterlibatan dalam RUU Pemilu” harapnya.

Titi Anggraini selaku Direktur Perludem Juga mengatakan, menurutnya  Ad Hoc tidak sesuai dengan Beban kerja

“Kita tidak bisa mengikuti desain lembaga pemilu yg mereka dorong. Ad hoc itu tdk sesuai dengan beban kerja di bawah. Kenapa yang atas yang ditambah? Padahal, bebannya adanya di bawah. Yang atas adlah policy maker. Impelmentatornya adalah kab kota dan  ad hoc. Jangan beri resep obat yang salah utk penyakit yg ingin disembuhkan” tandasnya

Saya kawatir isu-isu yang digulir ini justru gak jelas. Ada grand desain di belakangnya, tambah Titi

 

Penulis : Risal Mujur

Editor : Redaksi

Foto : Media Indonesia

Comment