Luwu Timur, Penalutim.com – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Kepala Daerah Tahun Anggaran 2016 bersama pimpinan Organisasi Perangkat Dearah (OPD), akhirnya rampung dan menghasilkan sebanyak 6 catatan, 7 rekomendasi umum dan 10 rekomendasi khusus.
Hal tersebut di paparkan oleh Koordinator Pansus LKPJ, HM Siddiq BM saat rapat paripurna istimewa dalam rangka penyerahan keputusan DPRD tentang catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah TA 2016 yang dirangkaikan dengan penyerahan 4 buah ranperda dan 1 hak inisiatif DPRD di ruang Paripurna, Selasa (25/04/2017)
Menurut Siddiq, LKPJ ini merupakan progres report pelaksanaan tugas atau laporan pencapaian kinerja pemerintah yang dinilai dari realisasi target anggaran selama satu tahun atau satu periode pemerintahan.
“Secara umum telah memenuhi target sesuai RKPD TA 2016, namun LKPJ yang diserahkan belum disusun dengan baik sehingga perlu dikoreksi,” ungkap Siddiq.
Bupati Luwu Timur, H. M Thorig Husler usai menerima catatan dan rekomendasi tersebut menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD selama ini. Ia memastikan bahwa catatan dan rekomendasi yang telah diserahkan DPRD akan ditindaklanjuti.
“Rekomendasi dan catatan strategis tersebut dapat mewujudkan cita-cita pembangunan kabupaten Luwu Timur Terkemuka yang kita impikan bersama,” katanya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolik 4 (empat) buah ranperda oleh Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam dan diserahkan pula 1 (satu) buah Ranperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2017 dari DPRD kepada Pemda Luwu Timur.
Berikut Nama-nama Ranperda Tahap I Tahun 2017 dimaksud :
- Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan
- Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang irigasi
- Ranperda inisiatif DPRD Tentang Naskah Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur
- Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Ranperda tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Penulis : Humas
Editor : Redaksi
Comment