Jakarta, Penalutim.co.id – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) malam ini menyampaikan laporan pelanggaran pemilu DKI Jakarta yang masuk ke Bawaslu per tanggal (17/4/2017) yang hingga saat ini 9 laporan masih dalam proses penanganan yang merupakan pelanggaran pidana pemilu.
“Laporannya 21, temuan 20, jumlah 41 laporan dan temuan pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas bukan pelanggaran 17 laporan, diteruskan kepada KPU 18, laporan ke Kepolisian 2, kode etik 1, dan lainnya 3,” jelas Rahmat Bagja, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Kemudian Rahmat juga menjelaskan, bahwa masih ada 9 laporan yang sedang dalam proses penanganan central Jakindo.
Menurut Rahmat, modus laporan banyak mengenai pemberitahuan keamanan, dan laporan yang terbesar yaitu dugaan politik uang, yang mencapai sekitar 17 persen. Kemudian laporan lainnya adalah kampanye di tempat ibadah, Sara, black campaign 10 persen, penolakan kampanye, kampanye di luar jadwal, dan lain sebagainya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu RI akan melakukan controlling terhadap Panitia Pengawas Pemilu ke beberapa TPS untuk memantau sampai ke ranah perlindungan pemilih di masing-masing TPS. Bawaslu RI juga meminta Bawaslu Provinsi untuk turut melakukan pengawasan bersama.
“Ketua Bawaslu juga rencanya akan ada di TPS tempat Presiden memilih, yaitu TPS 01 Menteng,” kata Rahmat.
Penulis : Risal Mujur
Editor : Redaksi
Foto : Akurat
Comment