Luwu Timur, Penalutim.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahu 2016 kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jl. Andi Pangerang Pettarani Makassar, Kamis 06 April 2017.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 itu diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler. Turut hadir Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam serta sejumlah pimpinan OPD. LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Endang Tuti Kardiani.
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah telah berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk menyajikan laporan keuangan. Menurutnya, pengelolaan keuangan tidaklah mudah sehingga pemerintah kabupaten sangat mengharapkan bimbingan dari BPK.
“Bimbingan itu sangat penting guna terwujudnya laporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Husler.
Atas penyerahan itu, Bupati Luwu Timur, Thorig Husler mengapreasiasi kinerja jajaran Pemkab Luwu Timur. Tentunya wajar jika saya menghargai dan mengapresiasi Sekda, TAPD, para kepala OPD dan tim LKPD atas kerja kerasnya, sehingga LKPD ini bisa tuntas tepat waktu dan lolos audit Inspektorat untuk diserahkan ke BPK RI Perwakilan Sulsel,” kata Husler.
Sementara itu Endang Tuti Kardiani Kepala BPK Perwakilan Sulsel mengatakan, dalam aturan pemerintah daerah harus menyerahkan LKPD ke BPK paling lambat tiga bulan, setelah berakhirnya tahun anggaran atau paling lambat 31 Maret 2016.
Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk membantu tim kami di BPK, jika ada dokumen yang dibutuhkan dari SKPD agar segera diberikan, sehingga audit LPKD ini bisa terlaksana dengan baik ” harapnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Endang Tuti Kardiani juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur karena ketepatannya menyerahkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Lanjut Endang menyebutkan setelah menerima laporan tersebut, terhitung sejak hari itu, BPK Perwakilan Sulsel akan segera menugaskan para pemeriksa terbaiknya untuk memeriksa laporan keuangan yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat para pemeriksa, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” imbuh Endang.
Endang menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menggunakan empat kriteria, pertama kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kedua kecukupan informasi laporan keuangan, ketiga efektivitas Sistem Pengendalian Interen (SPI), dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, Endang maka opini atas laporan keuangan yang diberikan BPK terdiri dari empat jenis, antara lain Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Kabupaten Luwu Timur bersama Tiga kabupaten lainnya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berlangsung di Kantor Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Jalan AP Pettarani Makassar, yakni Kabupaten Jeneponto, Sinjai dan Soppeng.(Hms/Red)
Comment