Menu

Dark Mode
Bupati Launching BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Yusuf Pombatu : Program ini Sangat Berharga Bagi Warga Lutim Anggota DPRD Juddin Sira : Penting Membangun Kolaborasi Mahasiswa, Pemda dan Dunia Industri Bupati Luwu Timur Pastikan MTs Nurul Taqwa Sorowako Dapat Perhatian Pemerintah, Jihadin Peruge Berharap Anak-anaknya Tetap Lanjut Sekolah Wujudkan Asta Cita Presiden, PT Vale Bangun Perguruan Tinggi di Luwu Timur Pimpinan DPRD Mendukung Tentara Manunggal Membangun Desa Tentara Manunggal Membangun Desa, Ketua DPRD Lutim : Hasilnya Nyata dan Dirasakan Warga

Pena Hukum

Sidang Lanjutan Ahok Hadirkan Saksi Perdana

badge-check


					Sidang Lanjutan Ahok Hadirkan Saksi Perdana Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id – Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), hari ini kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Sidang tersebut hadirkan saksi perdana dari pihak Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ketua FPI DKI Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Habib ditanya mengenai unsur penistaan agama tersebut.

“Ya itu kata-kata Ahok yang mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 dan penekanannya pada itu,” ucapnya.

Selain itu, Habib Novel juga ditanya berkaitan sumber video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang ia dapatkan. Kemudian Habib pun mengaku, bahwa dirinya mendapat video melalui WhatsApps yang dikirim oleh Jamaahnya dan video yang juga diupload oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Secara umum Habib Novel ditanya Hakim, dari mana dia tahu video itu. Disampaikan sama dia, bahwa dia tahu dari jamaahnya yang dikirim melalui WhatsApps, lalu dia juga mengecek yang dia unggah dari Pemerintah Provinsi DKI punya,” ucap Dedu Suhardadi, salah seorang anggota tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia, Selasa (3/1).

Kuasa Hukum Ahok, Sira Prayuna pun turut mempertanyakan kata ‘pakai’ dalam video pidato tersebut. Pertanyaan tersebut berlandasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel, yang dikatakan Sira tidak mencantumkan kata ‘pakai’.

Merespon pertanyaan tersebut, Novel langsung menjawab, bahwa ada atau tidaknya kata pakai, hal tersebut tetap sebagai sebuah penodaan agama. Persoalan kata ‘pakai’ tersebut juga sudah menjadi permasalahan. Akan tetapi pada akhirnya polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

(Editor : Ning Rahayu)

Facebook Comments Box

Read More

Enam Pejabat Berganti di Polres Luwu Timur, Begini Pesan AKBP Ario

4 December 2025 - 10:33 WITA

Tanggapi Maraknya Kasus Penculikan Anak dan TPPO Pemda Lutim Keluarkan Himbauan

27 November 2025 - 07:57 WITA

Viral Bandara Imip Morowali, Menhan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara

26 November 2025 - 11:29 WITA

Trending on Nasional