Sidang Lanjutan Ahok Hadirkan Saksi Perdana

Pena Hukum25 views

Jakarta, Penalutim.co.id – Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), hari ini kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Sidang tersebut hadirkan saksi perdana dari pihak Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ketua FPI DKI Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Habib ditanya mengenai unsur penistaan agama tersebut.

“Ya itu kata-kata Ahok yang mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 dan penekanannya pada itu,” ucapnya.

Selain itu, Habib Novel juga ditanya berkaitan sumber video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang ia dapatkan. Kemudian Habib pun mengaku, bahwa dirinya mendapat video melalui WhatsApps yang dikirim oleh Jamaahnya dan video yang juga diupload oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Secara umum Habib Novel ditanya Hakim, dari mana dia tahu video itu. Disampaikan sama dia, bahwa dia tahu dari jamaahnya yang dikirim melalui WhatsApps, lalu dia juga mengecek yang dia unggah dari Pemerintah Provinsi DKI punya,” ucap Dedu Suhardadi, salah seorang anggota tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia, Selasa (3/1).

Kuasa Hukum Ahok, Sira Prayuna pun turut mempertanyakan kata ‘pakai’ dalam video pidato tersebut. Pertanyaan tersebut berlandasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel, yang dikatakan Sira tidak mencantumkan kata ‘pakai’.

Merespon pertanyaan tersebut, Novel langsung menjawab, bahwa ada atau tidaknya kata pakai, hal tersebut tetap sebagai sebuah penodaan agama. Persoalan kata ‘pakai’ tersebut juga sudah menjadi permasalahan. Akan tetapi pada akhirnya polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

(Editor : Ning Rahayu)

Comment