Jakarta, Penalutim.com – Terkait insiden yang terjadi pada maskapai penerbangan Citilink, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa Kemenhub akan melakukan restrukturisasi cara pendelegasian wewenang kepada maskapai penerbangan.
Bagi Menhub, peristiwa tersebut merupakan hal yang berada di luar kepatutan, dan sudah melanggar prosedur.
Menurut Budi, jika maskapai Citilink menjalankan prosedur yang ditetapkan seperti cek kesehatan, dan melakukan pengarahan kepada kru sebelum terbang, maka hal pelanggaran tersebut tidak akan terjadi.
“Kami akan evaluasi aturan apa yang sudah ada dengan cara yang lebih ketat, serta melakukan penegakkan hukum yang lebih ekstra,” kata Budi, Sabtu (31/12).
Comment