Jakarta, Penalutim.com – Mentri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai media online saat ini tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Oleh sebab itu Rudiantara mengajak Dewan Pers untuk menata serta membereskan puluhan ribu media online yang sepak terjangnya dan produk pemberitaanya tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Rudiantara menyatakan sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait maraknya media online baru yang kerap kali tidak menerapkan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers. Dari Hasil pantauan kementeriannya sampai saat ini sudah ada puluhan ribu yang menganggap dirinya media online.
“Tapi yang mengikuti kaidah UU Pers pasti enggak sampai 500. Puluhan ribu ini mau diapain?” kata Rudiantara setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden dengan topik Antisipasi Perkembangan Media Sosial. Jakarta, Kamis (29/12), di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurutnya, pihaknya sedang membahas persoalan tersebut dengan Dewan Pers. Dirinya menargetkan hasil pembahasan dan keputusan bisa diketahui pada pekan pertama atau paling lambat pada pekan kedua Januari 2017 termasuk terkait nasib kelanjutan media online yang tak berkaidah jurnalistik.
“Nanti saya bicara dengan Dewan Pers. Yang paling tahu media online ini masuk kategori media dalam konteks UU Pers itu kan Dewan Pers,” tuturnya
Comment