Jakarta, Penalutim.co.id – Selain Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Buni Yani selaku pengunggah video dugaan penistaan agama juga akan di periksa Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang mengatakan akan segera memeriksa Buni Yani.
“Pasti akan dimintai keterangan. Standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Senin (07/11).
Dalam hal ini Kepolisian belum menetapkan status Buni Yani dalam proses hukum terkait penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif tersebut.
Diketahui Video yang di unggah Buni Yani memperlihatkan Ahok sedang berbicara di hadapan warga Kepuluan Seribu mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51. pada 27 September 2016 lalu.
Atas dasar itulah beberapa elemen msyarakat dari sejumlah Ormas Islam melaporkan Ahok atas tuduhan melecehkan agama Islam.
Sehingga Bareskrim Polri memanggil Ahok untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut. Sejauh ini Polisi telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan perkara Ahok, termasuk di antaranya 10 saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
Penulis : Raga Imam
Editor : Redaksi
Foto : Tribun
Comment