Jakarta, Penalutim.com – Praktik pungutan liar (pungli) yang baru saja ditertibkan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Indonesia. Tindakan pungli akan membuat masyarakat menjadi tidak segan dengan keberadaan hukum yang penegakkannya masih terus diupayakan.
Praktik pungli oleh PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang baru saja terungkap, membuat jajaran pemerintah angkat bicara. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa kegiatan pungli harus segera dihentikan.
“Mulai sekarang hentikan adanya pungli! Terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan! Sekarang sudah ada Operasi Pemberantasan Pungli (OPP),” tegas Jokowi Rabu (12/10).
Menyikapi kasus tersebut, Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi menjelaskan, bahwa aktivitas pungli tersebut merupakan tindak pidana kejahatan jabatan. Adapun sanksi yang dapat dikenakan oleh pelaku pungli yaitu berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Sanksi tersebut berdasarkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dalam Pasal 87 ayat (4) butir B dijelaskan, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
“Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Asman, Rabu (12/10).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pun turut mengambil tindakan dalam praktik pungli yang kerap dilakukan oleh PNS, yaitu pemecatan secara langsung terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI yang terlibat praktik pungli. Serta sejauh ini, Ahok juga mengatakan, bahwa sudah ada beberapa PNS yang dipecat karena melakukan praktik pungli.
“Panggil inspektorat, diinvestigasi. Begitu dia ketemu, enggak bisa ngelak, langsung diberhentikan,” ucap Ahok, Rabu (12/10). (RM/Red)
Comment