Jakarta, Penalutim.com – Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta memang telah diberhentikan pada beberapa waktu yang lalu, namun, Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menuai polekmik baru akibat dilanjutkannya proyek tersebut.
Hal itu menjadi pertanyaan oleh sebagian kalangan yang mengecam dilanjutkannya Reklamasi, salah satunya Anggota Komisi II DPR, Muhammad Syafi’i mempertanyakan keputusan Mentri Luhut.
Proyek Reklamasi pada sebelumnya telah dihentikan melalui hasil rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Sebelumnya Rizal Ramli, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, serta Mentrri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswaw Muazin Mungkasa.
Muhammad Syafi’i menilai Luhut perlu membuktikan bahwa pertimbangan sejumlah menteri dalam menghentikan proyek reklamasi itu tidak benar, sehingga tidak menjadi persoalan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu jika keputusan Rizal Ramli, Siti Nurbaya, Ignasius Jonan, dan Susi Pudjiastuti itu tidak benar.
“Buktikan bahwa apa yang dilakukan menteri-menteri ini yang kemudian membuat reklamasi dihentikan itu tidak benar. Kalau itu benar, masih tetap dilanjutkan, ada apa?” Ujarnya, Rabu (14/09).
Pada sebelumnya Rizal Ramli memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G, terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta, karena pembangunan tersebut membahayakan dan teridentifkasi masuk dalam pelanggaran kategori berat. (RI/Red)
Comment