Jakarta, Penalutim.com – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak ditujukan bagi petani, nelayan, pensiunan, maupun buruh lainnya.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, “sudah keluar Peraturan Dirjen (Pajak) yang di situ kurang lebih mengatakan, misalnya petani, nelayan, pensiunan, sudahlah enggak perlu ikut tax amnesty. Tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” Selasa (30/08).
Presiden juga menegaskan, pengampunan pajak atau tax amnesty ditargetkan bagi pengusaha-pengusaha besar. Akan tetapi juga tidak menutup peluang bagi pengusaha menengah ataupun kecil untuk mengikuti program tersebut.
“Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi, tax amnesty juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil bisa diikuti,” jelas Jokowi, Selasa (30/08).
Program pengampunan pajak tersebut bukan merupakan kewajiban bagi masyarakat Indonesia, melainkan hak yang dapat digunakan ataupun tidak oleh masyarakat.
Adapun peraturan yang menjelaskan tentang subjek pajak yaitu tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Dalam peraturan tersebut disebutkan subjek pajak yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty. Sebagaimaa yang diutarakan oleh Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, “ada orang-orang yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty,” ucap Ken, Selasa (30/08).
Ken juga menyebutkan subjek pajak harus mengikuti dan tidak harus mengikuti program tax amnesty tersebut, diantaranya yaitu:
- Masyarakat berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp.54 juta per tahun untuk satu orang, walaupun yang bersangkutan memiliki harta, yaitu :
- Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani
- Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun
- Subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang tidak menghasilkan penghasilan di ats PTKP
- Penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tetapi di bawah PTKP
- Wajib pajak yang memilih pembetulann SPT tahun
- Wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
- Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan.
Ken juga mengatakan agar kalangan ke bawah seperti pembantu, nelayan, petani tidak perlu ikut tax amnesty.
“Jadi lupakan ikut tax amnesty untuk pembantu, nelayan, petani,” ucap Ken. (NR/Red)
Comment